Kasus Malioboro City, Tak Bisa Berikan Diskresi Tapi Bupati Sleman Berjanji Bantu Sampai Selesai

Kasus Malioboro City, Tak Bisa Berikan Diskresi Tapi Bupati Sleman Berjanji Bantu Sampai Selesai
Edi Hardiyanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Terkait kasus yang membelit Apartemen Malioboro City, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengeluarkan diskresi, atau mengambil keputusan atau kebijakan sendiri. Namun Bupati berjanji akan terus mendampingi dan membantu mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Hal ini disampaikan Kustini, saat menerima belasan orang korban apartemen Malioboro City, yang melakukan audiensi ke Kantor Bupati Sleman, Rabu (3/1/2024). Rombongan diterima oleh Bupati Kustini, didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan OPD terkait.

Kustini dalam kesempatan ini memerintahkan seluruh OPD terkait untuk ikut mengawal dan melakukan segala upaya sesuai dengan tupoksinya, guna mencari Solusi terbaik atas masalah ini. Ia meminta laporan secara berkala dari setiap OPD, sehingga ke depan terus bisa memberikan progress kepada para korban yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

“Saya minta bapak ibu OPD terkait ikut mengawal kasus ini. Rutin lakukan pertemuan dan evaluasi sehingga kita bisa melihat progressnya sampai dimana,” pinta Kustini.

Selain itu, Pemkab juga akan mengundang pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini, termasuk PT Indi Hosmed serta MNC. Harapannya, dengan duduk bersama upaya mencari solusi terbaik bisa segera terealisir.

Usai audiensi, para korban melalui ketuanya Edi Hardiyanto, mengaku senang aspirasi mereka didengarkan dan Bupati Sleman berjanji akan terus membantu hingga kasus ini bisa terselesaikan. Edi mengaku sudah lama ingin ingin mendengar sikap tegas dari Pemkab Sleman, setelah kasus ini menguar sekitar 10 tahun lamanya.

Audiensi korban Malioboro City dengan Bupati Sleman dan jajaran. (istimewa)

“Kalau penginnya, Bupati bisa mengeluarkan diskresi. Karena pernyataan dari Prof Nindyo Pramono dari UGM yang sempat bertemu dengan kami, bisa saja kepala daerah berperan besar dalam menyelesaikan kasus ini. Tapi, tentu kami akan menghormati kalau regulasi yang ada memang tidak memungkinkan hal itu. Kami akan tetap menunggu proses sebagaimana mestinya, meskipun jelas-jelas kita menghadapi mafia dan pengembang nakal,” kata Edi.

Edi berharap, komunikasi yang terjalin dengan Pemkab Sleman, akan menjadi titik awal bagi upaya membangun iklim investasi yang baik. Dirinya menginginkan, Pemkab serius dalam upaya menekan praktik-parktik perizinan yang tidak semestinya, yang berpotensi menimbulkan permasalahan di belakang hari.

Melalui komunikasi yang baik seperti ini, dirinya juga berharap bisa menjadi pintu untuk mengungkap berbagai persoalan lain yang mungkin saja terjadi di luar Malioboro City.

Sementara terkait dengan kekhawatiran perihal fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di kompleks Malioboro City, Kepala BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso meminta para korban untuk tidak khawatir. Bintar menegaskan, bahwa sampai saat ini status sertifikat untuk fasum dan fasos sudah terbit dan diperpanjang hingga 2041.

“Percayalah, kami akan memantau terus terkait ini. Kami akan membentengi agar fasum dan fasos tidak diperjualbelikan ataupun dijadikan jaminan. Sepanjang dilakukan dengan mekanisme, pasti akan terpantau oleh kami. Tapi kalaupun diperjualbelikan di bawah tangan, nantinya kan dokumen yang terbit tidak sah secara hukum,” tandasnya. (*)