Gara-Gara Buah Tangan Ini, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

Gara-Gara Buah Tangan Ini, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Pulang kampung membawa dan menjual pil hexymer, YG (26), warga Desa Bonosari, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Barang terlarang yang tidak boleh dijual bebas itu merupakan oleh-oleh yang dibawa tersangka, sehingga ia harus berurusan dengan polisi.

“Tersangka YG ditangkap karena mengedarkan pil Hexymer secara ilegal, oleh-oleh yang dibawanya dari Tangerang, Banten,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Senin (11/5/2020).

Tersangka ditangkap Rabu (29/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB oleh Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. "Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir," kata Rudy.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sebelumnya memiliki 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi. Satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10.000 dan dijual lagi Rp 40.000. (eru)