Menculik Anak Sendiri, Pria Ini Terancam 15 Tahun

Menculik Anak Sendiri, Pria Ini Terancam 15 Tahun

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Perselisihan dan permasalahan keluarga yang dialami pasangan suami istri yang diketahui menikah siri SJ (46 tahun) dan suaminya DHS (46 tahun) asal Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi yang mengontrak rumah di Rendeng Kulon, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon harus berakhir di kepolisian.

Pasalnya, tanpa izin istri sirinya, DHS membawa anak mereka RY (5 bulan) ke tempat saudaranya ke Tasikmalaya.

“Jadi permasalahan ini adalah permasalahan keluarga. Ada perselisihan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul menanggapi laporan saya. Langkah petugas sangat cepat dan anak saya udah kembali. Saya merasa lega,” kata Sj dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (6/3/2020). Di Mapolres, Sj juga sudah bisa bertemu bayi cantik tersebut.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya mengatakan, kalau awalnya antara SJ dengan DHS ada permasalahan keluarga.

Pada tanggal 29 Februari, SJ berangkat kerja pagi dan menitipkan anak kepada teman perempuanya bernama NS pada pukul 07.30 WIB.

Sekitar pukul 09.20 WIB, datanglah DHS ke rumah NV dan akan mengambil anaknya dengan alasan akan dimandikan. Akhirnya bayi itu dibawa DHS ke rumah temannya selama 3 hari di sebuah perumahan di wilayah Bantul.

Lalu tanggal 2 Maret, DHS mendatangi SJ di tempat kerjanya, dan mengatakan akan membawa bayi tersebut ke luar kota.

“SJ tidak mengizinkan. Namun pada malam harinya ternyata DHS membawa bayi itu ke Tasikmalaya. Sj melapor ke kami Selasa 3 Maret 2020,” katanya.

Polisi bergerak cepat. DHS berhasil diamankan bersama bayi tersebut di Tasikmalaya, pada Rabu (4/3/2020). Petugas akhirnya membawa DHS dan bayi tersebut ke Malpolres Bantul.

Kepada pelaku petugas menjerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (SM)