Agen Bus AKAP Belum Menikmati Kelonggaran Operasi Moda Angkutan Umum

Agen Bus AKAP Belum Menikmati Kelonggaran Operasi Moda Angkutan Umum

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Agen bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kabupaten Kebumen belum menikmati kelonggaran operasi moda angkutan umum. Belum ada penumpang yang memenuhi syarat sebagai penumpang sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Sejak akhir Maret 2020 tidak ada bus beroperasi,” kata Zaenal (50), salah seorang agen bus AKAP jurusan Jakarta dan sekitarnya, di Terminal Bus Tipe A Kebumen kepada koranbernas.id, Senin (11/5/2020).

Sebelum ada wabah Covid-19, tiap hari ada 20 bus AKAP yang diageni masuk terminal bus Kebumen. Sejak diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tidak ada bus AKAP beroperasi.

Hal yang sama diungkapkan Eko Anjar Saputro (34), agen PO bus lain. Dia mengaku tidak bisa memastikan kapan bus AKAP yang dia ageni berangkat. Sehari sebelumnya ada bus beroperasi tujuan Jakarta hanya membawa 2 penumpang.

Ketentuan penumpang tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah kursi, ditambah penumpang sepi, membuat tarip bus AKAP Kebumen-Jakarta naik. Harga normal hanya Rp 150.000, namun tarif yang berlaku sekarang Rp 400.000. “Hanya cukup mengganti BBM,“ kata Eko Anjar Saputro.

Soal kelonggaran operasi moda angkutan umum yang boleh membawa penumpang tujuan non-mudik, Zaenal mengungkapkan manajemen perusahaan bus sudah membekali agen bus syarat-syarat penumpang yang boleh dibawa. Di antaranya untuk tujuan melayat keluarga yang meninggal, menengok keluarga sakit keras, keperluan sekolah, serta pekerja migran.

“Penumpang juga harus membawa surat keterangan sehat dari pelayanan kesehatan,“ kata Zaenal.

Ketika calon penumpang tidak bisa melampirkan surat untuk keperluan selain mudik, agen tidak akan melayani. Penumpang harus melengkapi dokumen lebih dahulu untuk bisa dilayani.

Zaenal mengungkapkan, belum ada calon penumpang yang memanfaatkan pengecualian boleh bepergian selain mudik dengan moda angkutan umum. (eru)