26 Desa di Kebumen Memiliki Kader Antikorupsi, Ini Tugasnya
Pembentukan Kader Antikorupsi Desa di Kebumen ini yang pertama kali di Jawa Tengah.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Inspektorat Kabupaten Kebumen telah membentuk Kader Antikorupsi Desa di 26 Desa Anti Korupsi. Hingga saat ini sudah terdapat 136 orang kader.
"Kader antikorupsi ada di 26 kecamatan," kata Amin Rahmanurrasjid, Inspektur Kabupaten Kebumen, Rabu (6/9/2023).
Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mewajibkan 35 Kabupaten/Kota untuk menunjuk masing-masing satu desa sebagai Pilot Project Desa Antikorupsi.
"Desa Logede Kecamatan Pejagoan menjadi Pilot Project Desa Antikorupsi," kata Amin R. Pada tahun 2023 pihaknya memperluas pembentukan Desa Antikorupsi menjadi 26 desa.
ARTIKEL LAINNYA: Jauh dari Ideal, LDB Turut Mendukung Pemerataan Pendidikan
Selanjutnya pada masing-masing desa itu ditunjuk Kader Antikorupsi Desa. “Satu desa ada tiga orang yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa,” ungkapnya.
Kader Antikorupsi Desa berasal dari unsur perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tokoh masyarakat atau pemuda.
Amin menambahkan, pembentukan Kader Antikorupsi Desa di Kebumen ini yang pertama kali di Jawa Tengah.
Menurut dia, tugas Kader Antikorupsi Desa antara lain melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
ARTIKEL LAINNYA: Ribuan GTT dan PTT di Klaten Menerima Tunjangan Kesejahteraan
Selain itu, juga mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.
Melalui pelatihan, Kader Antikorupsi Desa mendapat motivasi dari narasumber agar sadar, paham, peduli dan berani mengawal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Kader antikorupsi desa agar terhindar dari kemungkinan adanya segala bentuk korupsi,” jelasnya. (*)