Sopir Truk Proyek Ini Rela Menabung untuk Membeli Sabu

Sopir Truk Proyek Ini Rela Menabung untuk Membeli Sabu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka pengguna sabu sabu, AR (38), warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, mengaku bisa membeli sabu dari hasil menyisihkan penghasilanya sebagai sopir truk.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo, menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka AR ditangkap Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.

"Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan tersangka," kata Edi Wibowo, Jumat (17/9/2021).

Tersangka mengaku mulai memakai sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya. Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap.

Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek, rela menyisihkan gajinya agar bisa mengonsumsi barang haram itu. Penghasilannya sebesar Rp 50.000 satu rit, sebagian disisihkan dan ditabung  agar bisa mengonsumsi sabu.

"Sempat terfikir untuk berhenti, Pak. Tapi keburu ditangkap," kata AR.

Sejak awal mengonsumsi sabu, belum pernah berurusan dengan hukum.

Tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)