Disnaketrans Bantul Terima 37 Aduan Terkait THR
KORANBERNAS.ID, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul telah menerima aduan dari 37 pekerja yang berasal dari 10 perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Mereka yang mengadu adalah pekerja dari perusahan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi, transportasi, jasa pendidikan, manufakturing, dan boga.
“Sudah ada 37 aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 30 sudah terselesaikan dan menerima haknya, sementara yang 7 masih dalam proses mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan,” kata Istirul Widilatuti MAP, Kepala Disnaketrans Bantul, di kantornya, Rabu (27/4/2022).
Penyebab terlambatnya pemberian THR bervariasi, mulai dari ada pekerja yang tidak mengetahui kontrak kerjanya habis, pihak perusahaan memang terlambat memberikan THR, hingga pekerja yang sistem bayar THR nya dicicil.
Istirul mengungkapkan setidaknya di Bantul total ada 1.647 perusahaan yang wajib lapor. Ini sebagian besar telah melakukan kewajibannya membayar THR sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun bagi perusahaan yang belum mematuhi ketentuan pemberian THR paling lambat H-7 atau 25 April 2020, pihaknya jauh hari telah mengantisipasi dengan mendirikan pos pengaduan persoalan THR.
"Ini sudah kami antisipasi dengan sejak adanya pengaduan sudah langsung ke perusahaan-perusahaan yang kita adukan, kita ingatkan. Ada yang dibayar Senin (25/4/2022) malam dan ada yang baru Selasa (26/4/2022) pagi ," ungkapnya.
Dirinya menberikan apresiasi kepada perusahaan yang memberikan hak pekerjanya sesuai aturan perundangan. Bagi yang masih proses penyelesaian, dirinya berharap akan ada titik temu sehingga semua pekerja merasakan kegembiraan merayakan Lebaran dengan THR yang mereka dapatkan. (*)