BI dan LPS Jaga Suku Bunga Level Rendah untuk Menekan Biaya Dana

BI dan LPS Jaga Suku Bunga Level Rendah untuk Menekan Biaya Dana

KORANBERNAS.ID, JAKARTA—Pada pertengahan kedua tahun 2021, kinerja industri perbankan pun menunjukkan tren pemulihan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi di berbagai daerah sebagai dampak dari penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik, sehingga penyebarannya semakin terkendali.

Total aset perbankan pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.112,9 triliun, tumbuh 10,2% (YoY) dibandingkan 31 Desember 2020 (7,2% YoY). Tetap tumbuhnya industri perbankan tersebut tak terlepas dari sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS.

Fungsi intermediasi perbankan juga membaik. Kredit tumbuh positif 5,2% (YoY) menjadi Rp5.768,6 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang terkontraksi -2,4% (YoY). Meskipun meningkat, pertumbuhan kredit belum optimal karena perbankan relatif berhati-hati dan selektif karena masih tingginya risiko kredit yang dapat berpotensi menekan kinerja perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan tertulisnya mengatakan, BI dan LPS berupaya menjaga suku bunga pada level rendah untuk menekan biaya dana, sehingga mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit.

“Membaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri di tengah situasi pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan, serta membuktikan bahwa langkah-langkah pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah membawa hasil yang baik,” kata Purbaya, Selasa (26/4/2022).

Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank tahun 2021, salah satu tugas dan fungsi LPS adalah, membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi.

Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Dan, sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.

Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.

Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.

Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai, dimana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.

Memasuki tahun 2022, LPS menyiapkan sejumlah langkah dan kebijakan strategis untuk mewujudkan penjaminan simpanan dan resolusi bank yang efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan strategis tersebut, antara lain berfokus pada penguatan kebijakan penjaminan simpanan dan resolusi, untuk menghadapi perkembangan igitalisasi perbankan. Kemudian penyelesaian integrated core system, guna mendukung pemanfaatan data terintegrasi, pelaksanaan fungsi penjaminan dan resolusi yang efektif dan efisien, serta penguatan fungsi surveilans untuk memperkuat peran LPS sebagai risk minimizer.

Sedangkan terkait penanganan bank, LPS tahun 2022 menargetkan pembayaran klaim penjaminan untuk tahap kedua dipercepat dari 45 hari kerj pada tahun 2021, menjadi 40 hari kerja di tahun 2022 untuk BPR/BPRS. Sedangkan untuk Bank Umum dari 30 hari kerja menjadi 15 hari kerja.

“Ini tidak termasuk simpanan terkait kredit macet dan penelitian mendalam,” ujar Head of Public Relations Lembaga Penjamin Simpanan, Haydin Haritzon menambahkan.

LPS katanya, juga akan mempercepat tingkat penyelesaian resolusi bank, terutama likuidasi bank, menjadi 18 bulan atau maju 2 bulan dibandingkan target tahun 2021. Lembaga juga melakukan penjajagan kerja sama dengan assets management corporation untuk langkah-langkah penanganan bank. (*)