Polres Kebumen Tangkap Empat Pemuda Pesta Sabu

Keempatnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Polres Kebumen Tangkap Empat Pemuda Pesta Sabu
Polres Kebumen menunjukkan barang bukti dan tersangka perkara penyalahgunaan narkotika. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap empat pemuda warga Buluspesantren Kebumen. Mereka ditangkap setelah pesta sabu di rumah salah seorang tersangka.

Dalam catatan kepolisian, tersangka DP (36) warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen residivis perkara sama. Dia dua kali dihukum penjara dalam perkara penganiayaan serta kasus penyalahgunaan narkotika.

Tersangka DP ditangkap bersamaan tersangka AD (43), BD (41), JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya Selasa (20/3/2024) sekitar pukul 20:00.

Kasus ini diungkap jajaran Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

ARTIKEL LAINNYA: Polres Kebumen Berhasil Mengungkap Kepemilikan Dua Senpi Ilegal

"Kami melakukan penyelidikan, setelah ada laporan masyarakat," kata AKP Khusen Martono, Kepala Satresnarkoba didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, pada konferensi pers di Polres setempat, Selasa (26/3/2024).

Barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu isap sabu atau bong.

Sabu yang dikonsumsi empat tersangka, dibeli dari seseorang. Kepada Muhammad Nurkholis, keempat tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya membuat janji untuk pesta sabu di rumah DP.

Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Setelah ditangkap keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.

"Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika bisa membawa kepada kepedihan," kata Muhammad Nur Kholis. (*)