660 Perusahaan Wajib Memberi THR kepada Pekerjanya

660 Perusahaan Wajib Memberi THR kepada Pekerjanya
Ilustrasi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dinas Tenaga Kerja Kebumen memperkirakan ada 660 perusahaan di Kabupaten Kebumen wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengawasan pemberian THR dilakukan sampling di 30 perusahaan.

Pemberian THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri, kata Budi Suwanto, Kepala Dinas Tenaga Kebumen, kepada koranbernas.id, Selasa (26/3/2024).

Ketentuan pemberian THR keagamaan, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang pekerja.

Kewajiban memberikan THR, bagi pekerja dengan masa kerja paling sedikit sebulan, merupakan ketentuan yang diatur pemerintah.

Kami membuka klinik konsultasi bagi perusahaan dan pekerja, masalah pemberian THR,kata Budi Suwanto.

Ketentuan perusahaan, tidak hanya perusahaan yang memproduksi barang. Yayasan yang memiliki sekolah, perguruan tinggi, serta rumah sakit, juga punya kewajiban memberikan THR.

Perusahaan yang masuk kualifikasi usaha kecil menengah (UKM) yang mempekerjakan kurang dari 10 orang, seperti toko, warung dan sejenisnya, besaran memberikan THR tidak harus satu bulan gaji, bagi pekerja yang bekerja lebih dari 6 bulan.

Perusahaan UKM, besaran THR nya merupakan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja, kata Budi Suwanto.

Pemberian THR oleh perusahaan tidak boleh dalam bentuk barang, tapi dalam bentuk uang tunai. (*)

 

Ilustrasi