BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN 

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN 
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberi keterangan pers. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia), BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), unit kerja di BPJS Kesehatan dan instansi terkait lainnya. Penghargaan merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi, demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pemberian penghargaan diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan Program JKN.

Sebagai organisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN, tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola. “Untuk itu perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” kata Ghufron Mukti pada penyerahan penghargaan, Kamis (7/12/2023)

Penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Tim PK-JKN tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.

Hampir 1 dekade implementasi Program JKN, muncul sosok yang menginspirasi, konsisten dan  berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi. Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi disematkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr. Hamzah dan Walikota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji.

Pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem antifraud, baik di dalam dan luar negeri.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kementerian berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan. Kementerian Kesehatan menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan tentu efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Budi mengungkapkan saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Pada tahun 2022 jumlah biaya manfaat mencapai Rp 113,47 trililun dan diprediksi meningkat hingga sekitar Rp 150 triliun pada tahun 2023. Dari dana itu tentu ada potensi penyalahgunaan. Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya. 

“Sudah ada kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa 

mengintergrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain,” kata Budi.

Jika dalam industri keuangan informasinya cenderung simetris dan bisa dinilai bersama, sehingga perbankan bisa dengan mudah memiliki informasi dan data, apabila ada kecurangan. Berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris. Budi meminta kepada para pihak yang bergerak di bidang kesehatan harus senantiasa menjaga integritas. 

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratifikasi ini dilakukan untuk pertama kalinya dengan tujuan memperkuat ekosistem anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN. 

BPJS Kesehatan menyadari keberlanjutan Program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik dan penuh integritas. Semua pihak bukan hanya BPJS Kesehatan juga harus bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN. (*)