Babak Baru Sengketa Gedung Hanoman: Yayasan TCKN Bantah Tuduhan Kontraktor dan Ungkap Temuan Audit
Yayasan TCKN klarifikasi sengketa Gedung Hanoman di PN Sleman. Kuasa hukum bantah klaim kontraktor dan ungkap temuan audit teknis yang tidak sesuai kontrak
KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Perseteruan hukum terkait pembangunan Gedung Hanoman antara Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) dan pihak kontraktor kini memanas di meja hijau. Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Yayasan TCKN melalui kuasa hukumnya resmi memberikan klarifikasi untuk menyeimbangkan informasi yang dianggap sepihak.
Kuasa Hukum Yayasan TCKN, Riandy Aryani, S.H., menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak kontraktor di ruang publik tidak mencerminkan fakta hukum yang utuh. Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.
Yayasan TCKN secara tegas membantah adanya tuduhan mengenai penerimaan komitmen fee dalam bentuk apa pun. Riandy menyatakan bahwa klaim tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan institusional Yayasan.
Riandy Aryani SH, kuasa hukum Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara. (warjono/koranbernas.id)
Lebih lanjut, Riandy memaparkan kronologi kerja sama yang dimulai sejak Februari 2023. Berdasarkan kontrak, pembangunan seharusnya selesai dalam waktu satu tahun. Namun, kenyataannya proyek tersebut tidak kunjung rampung hingga tahun 2024 meskipun Yayasan telah memberikan dua hingga tiga kali perpanjangan waktu.
"Faktanya, ada kesepakatan yang sudah ditetapkan kedua belah pihak karena keterlambatan berkali-kali. Potongan peristiwa berdasarkan dokumen hukum sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim," ujar Riandy dalam keterangan resminya, Selasa (03/02/2026).
Ratusan Item Pekerjaan Tidak Sesuai
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan peserta didik, Yayasan TCKN telah menunjuk auditor independen untuk melakukan audit teknis pada Gedung Hanoman. Hasilnya cukup mengejutkan; ditemukan ratusan item pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan kontrak asli.
"Ada ratusan item pekerjaan yang tidak sesuai. Termasuk ada pekerjaan yang belum selesai. Jadi kalau ada berita yang menyebutkan pekerjaan sudah selesai, itu tidak benar. Yayasan sampai saat ini belum menandatangani berita acara serah terima," tegas Riandy.
Sebelumnya, pihak kontraktor melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman. Dalam keterangannya di berbagai media sebelumnya, kuasa hukum kontraktor menyatakan bahwa kliennya telah melaksanakan kewajiban pembangunan namun terdapat hak-hak pembayaran yang belum dipenuhi oleh pihak Yayasan.
"Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan wanprestasi. Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya, namun ada kewajiban pembayaran dari pihak yayasan yang tertunda sehingga merugikan pihak kontraktor secara materiil," ungkap kuasa hukum pihak kontraktor dalam keterangannya di PN Sleman beberapa waktu lalu.
Dengan adanya saling klaim ini, Yayasan TCKN menyatakan akan tetap patuh pada koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang akan melanjutkan agenda persidangan dengan penyerahan bukti tambahan pada Kamis mendatang. (*)
Redaktur
