Pemkab Sleman Bahas Penyelarasan Perda Pasca-Lahirnya UU Penyesuaian Pidana Baru

Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu perda.

Pemkab Sleman Bahas Penyelarasan Perda Pasca-Lahirnya UU Penyesuaian Pidana Baru
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan buku "Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada" kepada Wakil Menteri Hukum RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (20/6/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar talkshow penyelarasan Perda pasca-lahirnya Undang-undang Penyesuaian Pidana Baru, Sabtu (20/6/2026). Satu rangkaian dengan acara itu diluncurkan buku berjudul Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman itu merupakan diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Hadir Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M Hum dan Bupati Sleman Harda Kiswaya.

Pemkab Sleman menyatakan kesiapannya mengadopsi reformasi hukum nasional demi mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra, menyampaikan agenda ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami implikasi perkembangan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.

Lompatan efisiensi

Bupati Harda Kiswaya menyambut baik lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, undang-undang ini membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah.

Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.

"Energi, waktu dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," kata Harda.

Dia mengaitkan langkah ini dengan falsafah Jawa Yitna Yuwana, Lena Kena (kehati-hatian agar tidak celaka), yang mengajarkan penegakan hukum harus berdasarkan ketelitian dan kepastian hukum demi melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.

Langkah maju

Merespons hal itu, Prof Edward menilai Pemkab Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.

Dia secara komprehensif menyampaikan mengenai berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026. Prof Edward menjelaskan hukum pidana Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial.

Salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia. Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan.

Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp 10 juta) dan Kategori III (maksimal Rp 50 juta).

Satu perda

"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu," jelas Wamenkum.

Dia menambahkan, pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.

Di dalam forum ilmiah tersebut disampaikan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026, di mana pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama.

Literasi hukum

Rangkaian acara ditutup dengan peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada.

Buku ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus memperkuat pelayanan publik yang akuntabel, menumbuhkan budaya literasi hukum, serta menjamin hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sleman agar selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional. (*)