Sindikat Pencuri Proyektor Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Magelang
Kedua pelaku warga Bogor Jawa Barat saat ini ditahan di Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Sleman. Dua pelaku asal Bogor ditangkap setelah terbukti mencuri enam unit proyektor dan satu DVR CCTV dari SD Negeri Balangan 1 Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian aksi pencurian peralatan elektronik di berbagai sekolah yang marak dalam beberapa bulan terakhir. Kasus tersebut terungkap setelah Kepala Sekolah SD Negeri Balangan 1, WS (50), melapor kehilangan sejumlah peralatan elektronik, Senin (29/9/2025).
Kejadian diketahui sekitar pukul 05:15 ketika penjaga sekolah mendapati pintu ruang guru terbuka dan sejumlah barang telah raib. Sebelumnya, sekitar pukul 03:40, penjaga sekolah sempat meninggalkan area sekolah untuk beristirahat.
“Setelah penjaga kembali, pintu sudah terbuka dan enam proyektor serta satu DVR CCTV hilang. Total kerugian mencapai sekitar Rp 30 juta,” ungkap AKP Matheus Wiwit, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (23/10/2025).
Menemukan jejak
Petugas Satreskrim Polresta Sleman yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penelusuran, polisi menemukan jejak yang mengarah ke wilayah Magelang Jawa Tengah.
Pada hari yang sama, dua pelaku berhasil dibekuk di kawasan Salam Magelang. Keduanya diketahui bernama JP (33), buruh harian lepas dan ZA (34), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Bogor Jawa Barat. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain sebuah proyektor merek Epson EB-E500 warna putih beserta tas merek Epson, proyektor merek Acer BS-120PA warna hitam beserta tas Acer, proyektor merek Infocus IN115AA warna hitam, proyektor merek BenQ MS550 warna putih beserta tas Epson, dua unit proyektor merek BenQ MS550 warna putih beserta tas BenQ serta satu unit DVR CCTV merek Tiandy.
AKP Matheus Wiwit menjelaskan pelaku merupakan bagian dari sindikat pencuri yang menargetkan sekolah-sekolah dengan pengamanan minim. Mereka memanfaatkan kondisi penjaga sekolah yang kerap beristirahat pada dini hari untuk mencongkel pintu menggunakan obeng.
Minim penjagaan
“Pelaku ini spesialis sekolah. Target mereka bukan rumah warga, melainkan sekolah yang dianggap lebih mudah dimasuki dan minim penjagaan. Barang yang dibidik adalah proyektor karena relatif mudah dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unit,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterkaitan kasus ini dengan sejumlah pencurian serupa di wilayah Sleman dan sekitarnya. Total, ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Sleman yang diduga dilakukan oleh kelompok ini, dengan 31 unit proyektor berhasil diamankan dari hasil penyelidikan lanjutan.
“Barang-barang tersebut sebagian masih disimpan di toko dan belum sempat dijual. Penerima titipan tidak mengetahui bahwa barang itu hasil kejahatan,” tambahnya.
Selain di Sleman, pelaku juga mengaku pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mereka tidak mengingat lokasi secara detail karena aksi dilakukan berpindah-pindah dan acak. Polisi telah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian daerah lain untuk memeriksa kemungkinan adanya TKP serupa di wilayah mereka.
Congkel pintu
Modus yang digunakan para pelaku sederhana namun efektif. Mereka menggunakan obeng sepanjang 20 sentimeter bergagang biru transparan untuk mencongkel pintu, mengambil proyektor atau perangkat elektronik lainnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebutkan pelaku menyewa sebuah rumah kontrakan di wilayah Salaman Magelang, yang dijadikan markas untuk menyimpan hasil curian dan merencanakan aksi berikutnya. Dari sana, mereka bergerak ke wilayah Sleman bagian barat yang relatif dekat dengan lokasi persembunyian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Kasat Reskrim berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah untuk memperketat sistem keamanan, terutama pada malam hari.
Muhammad Zukhronnee Muslim
