Ada 26 Desa Anti Korupsi di Kebumen

Ada 26 Desa Anti Korupsi di Kebumen
Bimbingan teknis antikorupsi untuk 26 desa Anti Korupsi di Kebumen. (istimewa)
Ada 26 Desa Anti Korupsi di Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menetapkan 26 Desa Anti Korupsi. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi, pilot project-nya Desa Logede Pejagoan," kata Arif Sugiyanto pada Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian, Selasa (9/5/2023).

Bimbingan teknis disampaikan tiga orang Analis Tindak Pidana Korupsi KPK. Menurut bupati, pengembangan desa antikorupsi bertambah menjadi 25 desa.

Yaitu, Logede (Pejagoan), Jatijajar (Ayah), Rogodono (Buayan), Srusuh Jurutengah (Puring), Karangrejo (Petanahan) Klirong (Klirong), Buluspesantren (Buluspesantren) Surobayan (Ambal), Pekutan (Mirit), Pecarikan (Prembun), Tanjungmeru (Kutowinangun), Jatimulyo (Alian).

Berikutnya adalah Kawadusan (Kebumen), Wajasari (Adimulyo) Purwodeso (Sruweng), Sidomukti (Ambal) Wagirpandan (Rowokele) Kalitengah (Combong) Tanjungseto (Sempor), Sidomulyo (Karanganyar),Gunungsari (Karanggayam), Pucangan (Karangsambung), Balorejo (Bonorowo), Pejengkolan (Padureso), Blater (Ambal) dan Karangsambung (Karangsambung).

Untuk menguatkan desa anti korupsi, lanjut bupati, Pemkab Kebumen telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.

"Semua sekolah, semua puskesmas, desa dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap," kata Arif.

Mudah mudahan ini menjadi ikhtiar agar pemerintah desa tertib admimistrasi. “Karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana," kata Arif.

Dia mengingatkan, jika ada kesalahan administrasi, pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan..Misalnya di sekolah atau desa ketika melakukan belanja barang, alat tulis misalnya di situ ditulis empat macam barang, padahal yang dibeli lima. "Itu tidak boleh terjadi, kita minta untuk dibetulkan," kata Arif.

Contoh lain, ada pemerintah desa menganggarkan pembelian sapi tapi ternyata sapinya tidak ada. Itu harus dipenuhi dan diperbaiki. Kesalahan seperti ini yang harus diperhatikan oleh semua instansi.

Pembinaan dan pengawasan seperti ini, akan terus dilakukan agar Kebumen benar-benar terhindar dari kasus korupsi.

Hal ini sesuai dengan visi dan misi Bupati yang pertama, yakni, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-goverment dan open-goverment terintegrasi.

Salah satu program unggulannya, stop korupsi, gratifikasi dan pungli. "Semoga pemerintahan kita dari desa sampai kabupaten bersih dari korupsi," ujar Arif Sugiyanto. (*)