Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, 60 Persen Pengurus DPW Perindo DIY Perempuan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- DPW Partai Perindo DIY dinyatakan memenuhi syarat atau MS setelah verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Senin (17/10/2022).
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan proses verifikasi faktual sembilan partai politik (parpol) telah dilakukan. Terdapat beberapa hal yang dicek kesesuaiannya.
"KPU Memeriksa kesesuaian secara faktual antara domisili kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dan juga kepengurusan secara fisik atau tidak serta kelengkapan dokumen," kata Hamdan.
Pada waktu yang bersamaan KPU juga melaksanakan proses verifikasi faktual keanggotaan tingkat kabupaten/kota, dengan cara mendatangi sampel yang telah mereka lakukan.
"Kami verifikasi menanyakan anggota apa bukan. Setelah itu kami laporkan ke KPU Pusat melalui Sipol. Untuk menjadi syarat tanggal 14 Desember nanti apakah lolos tidak," ungkap Hamdan.
Ketua DPW Perindo DIY, Yuni Astuti, mengatakan pihaknya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DIY.
"Tadi kami diverifikasi faktual oleh KPU DIY dan dinyatakan memenuhi syarat. Kita hadirkan pengurus kami yang 60 persen perempuan," kata Yuni Astuti.
Syarat dari KPU keterwakilan perempuan 30 persen. Di DPW Perindo DIY ini justru melebihi karena mencapai angka 60 persen. “Mungkin ini jadi partai dengan kuota pengurus perempuan terbanyak di DIY," tambahnya.
Yuni membeberkan dari verifikasi faktual KPU, lima DPD Kabupaten/Kota di DIY juga dinyatakan memenuhi syarat.
"DPD Partai Perindo tingkat kota atau kabupaten di DIY semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Jadi, di Partai Perindo di DIY dinyatakan memenuhi syarat semuanya. Alhamdulillah capaian ini merupakan kerja keras bersama pengurus, anggota dan kader Perindo DIY," ucap Yuni Astuti. (*)