Polisi Sita Sepeda Motor Berknalpot Brong, Bisa Diambil Kalau Sudah Diganti

Polisi Sita Sepeda Motor Berknalpot Brong, Bisa Diambil Kalau Sudah Diganti
Operasi penegakkan pelanggaran lalu lintas, Sabtu (4/11/2023) malam. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kebumen Sabtu (4/11/2023) malam melakukan penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas. Operasi hunting system salah satu jenis pelanggaran, pengendara yang menggunakan motor, dengan kebiasaan lebih dari 83 desibel ( db).

Penegakan hukum pelanggaran itu sebanyak 74 pelanggar lalu-lintas termasuk knalpot brong dengan kebisingan lebih dari 83 dB.

Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga benar-benar zero pelanggaran lalu lintas 

“Kegiatan yang kami lakukan, boleh dikatakan kegiatan rutin dan berkala. Karena sampai sekarang masih banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan pemasangan knalpot brong untuk kendaraan harian,” kata Heru Sanyoto, Minggu (5 /11/2023).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturorrohman, melibatkan personel gabungan Polres Kebumen. Selama penindakan, Polres Kebumen melakukan patroli di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen.

Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan tim gabungan. Diantaranya tidak mengenakan helm, tidak memasang plat nomor, memodifikasi kendaraan hingga tidak laik jalan, serta pemasangan knalpot brong. Pelanggar diberi teguran hingga tilang agar tidak mengulangi di kemudian hari.

Pengguna motor dengan knalpot brong yang diamankan petugas, diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan. Kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.

Pelanggar membuat pernyataan sanggup menyerahkan knalpot brong kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, antara lain disebutkan, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor lebih 175 cc kebisingan maksimum 83 dB.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, hasil pengujian kebisingan oleh Satlantas Polres Kebumen, mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc. (*)