Aktivitas Vulkanis Masih Tinggi, Tanggap Darurat Bencana Erupsi Merapi Kembali Diperpanjang
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Untuk kedua kalinya Pemkab Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi karena aktivitas vulkanis Gunung Merapi masih mengalami peningkatan.
Setelah pemberlakuan status tanggap darurat bencana erupsi Merapi berakhir pada 30 November 2020, Pemkab Sleman memperpanjang pemberlakuannya dari 1 sampai 31 Desember 2020 dan memperpanjang lagi pemberlakuannya dari 1 hingga 31Januari 2021.
"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III," kata Joko Supriyanto, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Minggu (3/1/2021).
Joko mengatakan, saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi.
Selain itu, masih ada 240 warga dari kawasan lereng Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Karena itu Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," kata Joko.
Joko juga menjelaskan, pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk keperluan penanggulangan dampak bencana.
Disamping memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi, Pemkab Sleman juga menyiapkan 12 barak yang sesuai dengan standar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 bagi pengungsi dari kawasan sekitar Gunung Merapi.
"Saat ini telah siap sebanyak 12 barak pengungsian yang sesuai dengan SOP prokes Covid-19," tutur Joko.
Barak-barak pengungsi tersebut sudah disiapkan di area yang berada 10 km lebih dari puncak Gunung Merapi, termasuk Gayam, Kiaran, Plosokerep, Purwobinangun, Girikerto, Pondokrejo, Umbulmartani, dan Tirtomartani.
Joko menjelaskan, sesuai dengan protokol kesehatan, satu barak pengungsian maksimal hanya boleh dihuni oleh 200 orang pengungsi. "Di dalam barak pengungsian juga dibuat sekat-sekat pemisah untuk masing-masing penghuni," katanya.
Menurut Joko, sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan beserta perlengkapannya juga disediakan di tempat pengungsian.
"Nantinya, jika terjadi pengungsian, juga akan kami siapkan masker bagi para penghuni barak," katanya.
Joko mengatakan, pemerintah daerah menyiapkan 12 barak untuk menampung warga yang mengungsi jika status aktivitas Gunung Merapi meningkat menjadi Awas. Barak-barak yang berada sekitar 10 km dari kawasan Gunung Merapi tersebut sudah siap digunakan.
"Saat ini status aktivitas Merapi berada pada level III atau Siaga, dan rekomendasi dari BPPTKG radius aman yakni tiga kilometer dengan prioritas warga yang diungsikan dari kelompok rentan seperti lansia, balita, anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui, serta kelompok penyandang difabel," papar Joko. (*)