Bupati Bantul Serahkan Hasil Audit Investigasi Kalurahan Wonokromo ke Kejaksaan
Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pamong di Kabupaten Bantul.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Kabupaten Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan hasil audit investigasi oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Bantul terkait dugaan korupsi Pamong Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret ke Kejaksaan Negeri Bantul, Jumat (2/1/2026).
Berkas hasil audit diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti MH, didampingi jajarannya. Usai penyerahan berkas bupati mengatakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh salah seorang pamong di Wonokromo berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Nanti, hasilnya akan disampaikan setelah dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
"Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai pamong, tetapi statusnya sebagai bendahara kalurahan atau Danarta sudah diberhentikan dan diganti oleh pejabat lain Plt bendahara," kata bupati.
Pelajaran penting
Peristiwa ini tentu menimbulkan penyesalan terutama karena terjadi di kalurahan. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pamong di Kabupaten Bantul.
"Kita berharap ini adalah peristiwa terakhir dan tidak akan terulang lagi. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh kalurahan dan seluruh Danarta (bendahara kalurahan),” katanya.
Hal tersebut penting karena Danarta merupakan pamong yang memiliki posisi strategis, terutama dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Mereka mengelola berbagai sumber dana antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), B2MD, B2BNP serta dana transfer dari kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat yang jumlahnya besar.
Kepercayaan pemerintah terhadap kalurahan semakin tinggi terbukti dengan tren kenaikan APBDES atau APBKal di Kabupaten Bantul. Karena itu, Danarta yang kredibel dan berintegritas sangat penting agar pengelolaan keuangan dapat dijalankan dengan baik.
Tahap penyelidikan
Sedangkan Kajari mengatakan kasus itu dalam tahap penyelidikan. "Saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kami mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Bantul, Bapak Bupati beserta seluruh pihak yang telah menyampaikan rekomendasi hasil audit investigasi kepada kami. Tentunya, kami akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku," kata Kajari.
Langkah-langkah dari kejaksaan, lanjut dia, jika bahan bukti sudah cukup akan dilakukan evaluasi apakah perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini, kami belum dapat menentukan jumlah kerugian negara karena harus dihitung oleh lembaga yang berwenang. Jadi, status kerugian masih bersifat potensi dan akan ditetapkan setelah perhitungan resmi selesai dilakukan. Sejauh ini, sudah ada 12 permintaan keterangan, termasuk dokumen elektronik maupun dokumen tertulis, yang telah kami periksa," tambahnya.
"Kami tidak menetapkan target terkait proses penyelidikan. Fokus kami adalah memastikan bahan bukti cukup dan layak untuk dinaikkan ke tahap berikutnya. Kami memilih pendekatan yang hati-hati agar proses berjalan transparan dan semua kelurahan dapat mengelola keuangan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tercipta kemudahan dan kepercayaan publik," lanjutnya.
Kecurigaan muncul
Kasus ini, menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji, diketahui pada pertengahan September 2025. Uang diambil oknum Danarta yang kini nonaktif dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
"Kecurigaan muncul ketika Lurah Wonokromo Bapak Machrus Hanafi, mengecek aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes. Terdapat perbedaan mencolok antara saldo rekening koran dan sistem Siskeudes. Di sistem tertera Rp 1,7 miliar lebih, namun cek rekening koran bank hanya 9 juta," katanya. Kemudian, lurah melaporkan kasus ini ke Bupati Bantul dan pihak terkait. (*)
Sariyati Wijaya
