Ingin Terlihat Kaya, Seorang Ibu Tega Menipu Para Tetangga Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ingin Terlihat Kaya, Seorang Ibu Tega Menipu Para Tetangga Hingga Ratusan Juta Rupiah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen menangkap SP (37), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cilincing Kota, Jakarta Utara. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi usaha katering yang ditekuninya. Kedok investasi bodongnya terbongkar setelah tidak mampu memenuhi janji keuntungan besar kepada salah seorang korbannya.

Tersangka dilaporkan oleh salah seorang korban warga Kecamatan Pejagoan yang merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.

Korban telah mentransfer uang kepada SP sebanyak Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada Desember 2019. Janjinya,  korban mendapat keuntungan Rp 2,5 juta per bulan. Keuntungan akan diberikan pada akhir bulan, ternyata tidak diberikan. Tersangka yang mengontrak rumah di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang. Total, tersangka telah menerima uang hampir Rp 1 miliar.

"Pertama ada yang memberi Rp 25 , Rp 60 juta, Rp 140 juta. Ada pula yang menitipkan Rp 10 juta. Bahkan ada yang Rp 700 juta. Total kurang lebih Rp 935 Juta. Hampir satu miliar Rupiah," kata Kapolres Rudy.

Pengakuan tersangka, uang itu tidak digunakan untuk kegiatan usaha katering, tetapi digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Awalnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen. Namun uang tersebut sebenarnya uang korban itu sendiri.

Menurut Rudy, suami tersangka telah mengingatkan untuk berhenti melakukan aksi penipuan serta diminta mengembalikan uang investasi kepada para korban. Namun nasihat suaminya tidak digubris tersangka karena ingin terlihat kaya.

Tersangka melarikan diri ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah mendengar dilaporkan ke Polres Kebumen. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen di rumah mantan pembantunya, Rabu (3/6/2020 ) pukul 14.30 WIB, di Desa/Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. (eru)