Mengaku Wartawan, Tiga Sekawan Memeras Pemilik Toko

Mengaku Wartawan, Tiga Sekawan Memeras Pemilik Toko

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Tiga sekawan sindikat pemerasan yang beroperasi di Bantul, dibekuk pihak kepolisian. Para tersangka ini dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022) sore.

Dua orang berjenis kelamin perempuan masing-masing NS (58 tahun), warga Nyamplungan, Surabaya dan MA (37 tahun), warga Mojosongo, Surakarta. Sementara AS (52 tahun), laki-laki warga Sidodadi, Simokerto, Surabaya, tidak dihadirkan karena dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, menjelaskan ketiga orang ini mendatangi sebuah toko berjejaring di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul untuk membeli roti dan beberapa minuman kemasan pada Kamis (3/2/2022). Lalu mereka datang lagi pada  Minggu (6/2/2022) dan melakukan komplain jika rotinya sudah kadaluwarsa atau expired, sembari menunjukan bungkus roti yang tertera expired 4 Februari.

Akibat mengkonsumsi roti tersebut, menurut AS temanya berinisial MA mual dan muntah-muntah. Hal itu dikuatkan oleh pengakuan NS yang mengaku sebagai ibunya, mengatakan jika  anaknya tersebut mual dan muntah setelah makan roti.

Saat itu, kepada pegawai toko berjejaring, AS yang terlihat mengenakan rompi bertuliskan 'PERS' warna coklat dan juga membawa kartu pers menekan pegawai toko untuk memberi ganti rugi. Juga membawa bendel berisi UU Perlindungan Konsumen yang jika kasusnya dibawa ke ranah hukum dendanya Rp 500 juta.

"Jadi penjaga toko ini kemudian melapor kepada pemilik toko dan disepakati membayar Rp 10 juta," kata Kapolres yang didampingi oleh Kasatreskrim, AKP Archye Nevadha MH, dan Kasubag Humas, Iptu Maryata.

Diketahui kemudian tiga sekawan ini beraksi kembali di sebuah toko berjejaring di wilayah Manding, Bantul. Namun  oleh pihak toko, mereka dihubungkan dengan pihak suplier roti dan pemilik toko tidak mau ganti rugi karena merasa roti tersebut mereka dapatkan dari suplier.

"Belum sempat ada transaksi kedua, anggota kami sudah membekuk ketiganya di sebuah hotel wilayah Ring Road Selatan, Sewon. Kami bergerak setelah pihak toko di TKP pertama lapor kasus ini," kata Kapolres. Ketiganya dibekuk tanggal 7 Februari 2022.

Kapolres berharap kepada pihak manapun atau masyarakat yang merasa terancam, diintimidasi, bahkan diperas oleh orang yang mengaku wartawan, agar melapor kepada pihak kepolisian.

"Silahkan laporkan kepada kami untuk kami tindak lanjuti seperti tiga tersangka ini," kata Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Inova plat L bertuliskan Lembaga Anti Narkotika (LAN) yang  tulisannya ditempeli oleh pelaku. Juga satu bendel UU Perlindungan Konsumen. Lalu, kartu pers atas nama Djhon Lauw SH, Pemimpun Umum Tabloid LAN dan Libas Riau Com,  kartu pers Investigasi News atas nama Natalia Sumargo yang tertera sebagai Kabiro Solo, kartu LBH Soloraya atas nama Natalia serta print out berita LAN (media Nasional Lawan Narkoba).

Menurut Kapolres, selain beraksi di Bantul, NS dan AS pernah beropasi di Boyolali, Sukoharjo dengan modus yang sama.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP soal ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun.

Sementara itu MA mengatakan jika dirinya mengenal kedua tersangka lain saat ada masalah dan meminta bantuan LBH Soloraya. "Saya ketemu sekali. Nah kebetulan saya di Jogja, jadi ikut mereka," katanya.

Dari tindak pemerasan tersebut dirinya mendapat bagian Rp 1 juta dan saat ini sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. "Saya baru pertama kali ini ikut seperti ini juga," katanya.

Sedangkan NS mengaku kenal AS sebagai teman. Dalam aksi pemerasam ini dirinya tidak mendapat bagian. "Uang yang pegang dia semua. Saya paling kalau belanja, misal beli sabun, dia yang bayari," katanya. (*)