Diupayakan Perlindungan Petani, dari Penyediaan Sarana Produksi Sampai Gagal Panen

Diupayakan Perlindungan Petani, dari Penyediaan Sarana Produksi Sampai Gagal Panen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- DPRD Kabupaten Kebumen mengupayakan perlindungan dan pemberdayaan petani, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga gagal panen. Perlindungan hanya kepada petani dengan lahan garapan kurang dari 2 hektar.

Pada rapat dengar pendapat yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (24/2/2022), membahas draft Raperda itu.

Pansus yang diketuai Solatun, memberi kesempatan luas petani, lembaga swadaya masyarakat, serta eksekutif untuk menambah atau mengurangi isi Raperda yang menjadi inisiatif Komisi B DPRD Kebumen.

Raperda itu membolehkan aset/tanah milik daerah digunakan dengan cara disewakan untuk budi daya produk pertanian unggulan.

Raperda itu juga mengatur ganti rugi gagal panen jika ada kejadian luar biasa, serta asuransi sebagai perlindungan jika terjadi gagal panen yang disebabkan banjir, penyakit, hama dan penyebab lain.

Wibisono Susanto, petani Bonorawan, Kecamatan Bonorowo, sependapat dengan adanya perlindungan petani, seperti asuransi. Sebagai petani di daerah rawan banjir, perlindungan itu sangat membantu petani. Dia berharap, nantinya perlindungan terhadap petani benar-benar sesuai dengan Perda.

Camat Ambal, Bambang Budi Sanyoto, mempertanyakan Perda itu belum mengatur ketersediaan air. Raperda itu baru menyebutkan tersedianya sarana dan prasarana.

Fungsional Bagian Hukum Pemkab Kebumen, Nur Khotimah, meminta kepada Pansus untuk menambah undang-undang yang mengatur penggunaan aset dan keuangan. Penambahan ini diperlukan agar penggunaan aset tanah dan anggaran untuk melaksanakan Perda itu ada dasar hukumnya.

Beberapa petani di daerah irigasi teknis, kepada koranbernas.id, masih mengeluhkan ketersediaan air irigasi pada musim kemarau. Keluhan tidak hanya petani di daerah irigasi teknis bagian hilir, tetapi juga tengah. (*)