Warga Gandekan Bantul Demo Minta Dukuh Diberhentikan

Demo yang kami lakukan ini akumulasi dari berbagai tindakan dukuh yang kami anggap melanggar hukum.

Warga Gandekan Bantul Demo Minta Dukuh Diberhentikan
Demo warga di Kalurahan Bantul meminta Dukuh Gandekan diberhentikan dari jabatannya. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Warga Dusun Depok Gandekan dan Melikan Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul melakukan aksi unjuk rasa di kelurahan setempat, Kamis  (17/4/2025).

Ini merupakan demo kedua. Sebelumnya warga melakukan aksi serupa, Jumat (11/4/2025). Tuntutannya tetap sama agar Dukuh Gandekan, Danang (37), diberhentikan dari jabatannya.

Warga menduga selama menjabat sebagai dukuh sebelas tahun, banyak melakukan pungutan liar (pungli) utamanya dalam pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ataupun non PTSL. Jika ditotal pungli ke warga Gandekan mencapai puluhan juta.

Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan berisi tuntutan.

Akumulasi

"Demo yang kami lakukan ini akumulasi dari berbagai tindakan dukuh yang kami anggap melanggar hukum yakni pungli. Kami menuntut Dukuh Danang diberhentikan dari jabatannya," kata Pambudi, Koordinator warga Gandekan, yang juga Ketua RT 01.

Menurut dia, warga yang dipungli telah melapor ke pemerintah kalurahan dan melakukan upaya mediasi, Jumat (11/4/2025). Namun, yang bersangkutan menampik semua laporan warga.

"Hari ini juga akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap warga termasuk Dukuh. Tapi justru Dukuh Danang membawa pengacara. Ini yang membuat kami kemudian mengambil langkah aksi lagi," katanya.

Pambudi berharap putusan yang diambil para pemangku kebijakan sama dengan harapan warga, mengingat pamong  itu dinilai tidak mencerminkan adab dan contoh yang baik.

Posko pengaduan

Lurah Bantul, Supriyadi, mengatakan pihaknya masih terus membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan oleh tindakan Dukuh tersebut.

 Hingga saat ini sudah 29 aduan yang masuk terkait dengan pungutan yang dilakukan dalam pembuatan sertifikat tanah baik program PTSL maupun non PTSL.

"Dan kami akan terus membuka aduan hingga hari Selasa (22/4/2025) depan. Saat ini kami terus berproses meminta klarifikasi ataupun keterangan baik dari pelapor maupun kepada Dukuh Danang. Nanti hasil dari pemeriksaan akan kami laporkan ke pemerintah di atasnya sebelum kita nanti akan mengambil keputusan  yang tentu semua disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku," katanya.

Lurah Supriyadi menargetkan maksimal pertengahan Mei mendatang keputusan tersebut sudah bisa dihasilkan.

Telaah hukum

Asisten I Pemkab Bantul Hermawan Setiaji SIP mengatakan setelah dilakukan klarifikasi ataupun permintaan keterangan dari pelapor maupun dukuh, akan dilakukan telaah secara hukum.

"Sanksi yang diberikan ringan atau sedang, menjadi kewenangan Lurah Bantul untuk bisa memberikan sanksi tersebut. Namun jika sanksi yang dijatuhkan berpotensi menjadi sanksi berat maka harus dikonsultasikan dengan pemerintah di atasnya mulai dari Panewu Bantul kemudian dinas terkait dan juga sampai kepada kami untuk dikaji oleh bagian hukum Pemkab Bantul," katanya.

Usai mendengarkan informasi dari Lurah Supriyadi dan jajaran, warga membubarkan diri, pulang menggunakan roda dua maupun empat.

Sebagian bertahan di lokasi demo dan sempat beberapa kali berteriak ingin melihat Dukuh Danang yang ada di ruang lurah untuk dimintai keterangan. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan saat pulang ke rumahnya, Dukuh Danang dibawa menggunakan mobil patroli Polsek Bantul. (*)