Kejari Kulonprogo dan Fakultas Hukum UGM Bekerja Sama Soal Magang Mahasiswa

Kejari Kulonprogo dan Fakultas Hukum UGM Bekerja Sama Soal Magang Mahasiswa

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kejaksaan Negeri Kulonprogo dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menjalin kerja sama pembinaan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum UGM dengan praktik (magang) di Kejari Kulonprogo. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Kulonprogo dengan Fakultas Hukum UGM di Aula Kejari Kulonprogo, Selasa (11/1/2022).

Kerja sama kedua belah pihak ini penting engingat banyak hal yang terjadi dalam praktik peradilan tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti di KUHAP, melainkan hanya melalui Peraturan Jaksa Agung.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti, Kepala Sub Bagian Pembinaan Hendri Utomo, Wakil Dekan 1 FH UGM Adrianto Dwi Nugroho, Wakil Dekan 3 FH UGM Heribertus Jaka Triyana serta Alumni Fakultas Hukum UGM yang berprofesi sebagai Advokat.

Kristanti Yuni Purnawanti menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kulonprogo siap memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan berupa layanan pengaduan dan konsultasi. Untuk bisa menyatukan fungsi tersebut, butuh optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. 

Selain itu, Kejari Kulonprogo dengan tangan terbuka melayani pencari keadilan maupun sivitas akademika FH UGM sebagai tempat untuk magang.

“Implementasi pengabdian masyarakat yang sangat diperlukan adalah salah satunya melakukan pendampingan pada desa/kalurahan agar memahami dan bisa milah-milah sebuah persoalan hukum agar di desa/kalurahan tersebut tidak terjadi pemerasan. Hal ini sering terjadi adanya pengaduan masyarakat ke Kejari tapi Perangkat Desa belum paham pakah kasus tersebut masuk pidana, perdata ataukah tata usaha negara,” jelas Kristanti.

Kristanti mengungkapkan, jajarannya siap untuk menerima mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UGM agar mahasiswa setelah lulus siap terjun berpofesi sebagai penegak hukum.

“Tanpa adanya magang di Instansi Penegak Hukum/Lembaga Peradilan, mahasiswa setelah lulus belum tentu paham akan tugas pokoknya. Hal ini terjadi karena di dalam praktik ada sesuatu yang tidak dijumpai dalam perkuliahan,” ujarnya.

Heribertus Jaka Triyana mengungkapkan, praktik di lembaga peradilan terdapat banyak hal yang belum tersampaikan di bangku perkulihaan. Kolaborasi antara kedua lembaga ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk mendapatkan gambaran di dalam beracara.

“Magang di kejaksaan tentunya merupakan sebuah pengalaman baru bagi mahasiswa kami, untuk memotivasi dan membuka wawasan beberapa profesi di bidang hukum,” kata Jaka Triyana yang akrab dipanggil Jetto itu.

Pada perjanjian kerja sama tersebut berupa program pendidikan magang bagi mahasiswa FH UGM dengan bimbingan para jaksa di Kejari Kulonprogo.

“Kesempatan kerja praktik bagi mahasiswa dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Kejari Kulonprogo. Kerja sama ini tidak berakhir hanya pada selembar kertas, akan tetapi dapat ber-impact terhadap kedua belah pihak,” kata Jetto.

Sedangkan Adrianto Dwi Nugroho menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 pelaksanaan praktik magang tidak maksimal. Hal ini disebabkan adanya aturan PPKM.

“Semoga ke depan pandemi semakin melandai sehingga persidangan bisa luring lagi dan jumlah mahasiswa yang mengikuti praktik akan semakin bertambah kapasitasnya,” ungkap Adrianto yang akrab dipanggil Dimas. (*)