Najib: MA Menangkan Pemohon, Tapi Putusan Non Eksekutabel 

Sengketa Tanah dan Bangunan di Rejowinangun
Najib: MA Menangkan Pemohon, Tapi Putusan Non Eksekutabel 
Najib Gisymar SH. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum gigih membela kepentingan hukum kliennya, Ny Sumarni selaku termohon eksekusi tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun Yogyakarta.

Menurut Najib, meskipun Mahkamah Agung (MA) memenangkan pemohon eksekusi yakni Aki Lukman, namun putusan itu dinilai non eksekutabel. Sebab ada ketidaksesuaian obyek yang dimohonkan untuk dieksekusi.

“Jadi saya tetap menilai, putusan non eksekutabel. Kalau eksekusi tetap dilaksanakan, itu berarti terjadi pelanggaran hukum,” tegas Najib, dalam keterangannya terkait sengketa tanah dan bangunan di wilayah Rejowinangun Kotagede Yogyakarta.

Pernyataan Najib ini disampaikan, guna merespon pernyataan R Herkus Wijayadi SH selaku Kuasa Hukum Aki Lukman, tentang Surat permohonan tindaklanjut eksekusi lelang sudah kami kirim ke PN Yogyakarta 6 September 2023.

Dalam pernyataannya, Herkus Wijayadi mengatakan, PN Yogyakarta melalui Panitera segera menjadwalkan Eksekusi Lelang sebidang tanah pekarangan berikut dengan bangunan rumah di atasnya, dengan SHM No. 04057/Kel Rejowinangun seluas 173 m2 atas nama Nyonya Evi Supianti

“Kita harapkan bisa secepatnya. Sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam surat Penetapannya 19 Juni 2023 No 15/Pdt Eks/2019/PN Yyk Jo Nomor 151/Pdt G/2016/PN Yyk Jo. Nomor 66/PDT/2017/PT YYK Jo. Nomor 1345 K/PDT/2018,” tegas Penasihat Hukum (PH) Pemohon Eksekusi, R Herkus Wijayadi SH, Jumat (29/9/2023).

Najib menegaskan, tanah dan bangunan yang dimohonkan eksekusi lelang tersebut, masih sah milik kliennya. Ia beralasan, saat constatering tanggal 3 Mei 2023, terjadi ketidakcocokan. Obyek yang dijadikan constatering berada di Peleman, sedangkan dalam amar putusan adalah di Kampung Pilahan Kalurahan Rejowinangun, Yogyakarta.

Di Kalurahan Rejowinangun, dengan mendasarkan surat dari Kalurahan setempat tanggal 2 Mei 2023, dinyatakan tak ada kampung Pilahan. Pihak Kalurahan juga menyatakan Puri Bias 6 Peleman Baru Rt 049 Rw 010 tidak terdapat di Kampung Pilahan.

“Dari keterangan tertulis dari Kalurahan itu sangat jelas, obyek sengketa yang dikonstatering tidak tepat dengan isi putusan. Ini cacat yuridis. Sehingga jika memaksa melakukan eksekusi itu berarti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Najib.

Terkait hal ini, Najib menyatakan telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan, Komisi Yudisial, Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Negeri Yogyakarta. Semua surat itu telah diterima oleh ketiga institusi dimaksud antara tanggal 3 dan 4 Oktober baru lalu.

Selain itu juga tengah melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia tidak menjelaskan perihal apa pengaduannya ke lembaga antirasuah tersebut. (*)