Di Purworejo Belum Ada Usaha Karaoke Berizin Resmi
Pemohon harus memenuhi komitmen atau persyaratan lainnya seperti sertifikasi kelayakan tempat usaha, kesehatan, izin lingkungan.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Usaha karaoke di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mulai menjamur. Bisnis yang dinilai menjanjikan tersebut tumbuh di kabupaten ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, menegaskan belum ada satu pun usaha karaoke yang berizin resmi.
Penegasan itu disampaikan sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan terdapat sepuluh usaha karaoke yang sudah berizin, sedangkan lainnya belum berizin.
"Kami meluruskan, di Kabupaten Purworejo belum ada usaha karaoke yang berizin resmi, 10 usaha karaoke yang disebut berizin itu belum resmi, baru teregistrasi di OSS atau sebatas memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)," jelas Gathot didampingi Kepala Satpol PP Purworejo, Budi Wibowo dan Bagian Pendaftaran Administrasi Perizinan DPMPTSP, Agus Ristiadi.
Persyaratan lainnya
Budi Wibowo menambahkan 10 usaha karaoke baru sebatas mengantongi NIB atau baru teregister saja. "Setelah usaha karaoke tersebut terbit NIB-nya, pemohon harus memenuhi komitmen atau persyaratan lainnya seperti sertifikasi kelayakan tempat usaha, kesehatan, izin lingkungan," jelasnya di ruang kerja Kepala DPMPTSP, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, NIB dengan risiko menengah rendah diakses melalui OSS (Online Single Submission) langsung terhubung ke pusat, bersifat self declare tanpa perlu klarifikasi/verifikasi persyaratan dari dinas teknis kabupaten.
"Kami menyatakan 10 usaha karaoke belum mendapatkan izin beroperasi. Analoginya mereka baru masuk pintu gerbang dan harus memenuhi unsur lainnya untuk mendapatkan izin," ungkapnya.
Sedangkan Agus Ristiadi mengatakan usaha karaoke mendapatkan izin usaha KBLI 93292 (Karaoke). Usaha karaoke sering terkendala sertifikasi, seperti standardisasi ukuran ruangan dan kedap suara.
Persyaratan dasar
Agus bertugas melakukan pelayanan perizinan, salah satunya adalah usaha karaoke yang merupakan bagian atau sektor pariwisata. Usaha tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah.
Untuk melakukan pendaftaran perizinan, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar meliputi kesesuaian tata ruang dan tata wilayah, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Stefanus Aan Isa Nugraha menyatakan perizinan kafe atau karaoke dan sejenisnya masih masuk risiko menengah rendah yang dilakukan self declare.
"Jadi dia mendeklarasikan sendiri semua persyaratan yang diminta. Persyaratan yang diminta yang harus dipenuhi meliputi izin operasional, izin dasarnya Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satunya, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), izin lingkungan (dari LH)," katanya.
Wajib lapor
Selebihnya izin operasional seperti Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan, wajib lapor tenaga kerja serta checklist dari Dinas Porapar selaku pembina. "Itu semua ada sebelas item sifatnya self declare," jelasnya.
Dinas Porapar sifatnya hanya memantau. Pihaknya melakukan pembinaan ke tempat-tersebut yang sifatnya mengingatkan saja. Apabila bermasalah baru prosedur administrasinya diberlakukan.
"Semua itu melibatkan banyak pihak, jadi satu ranah yang sedang kita lakukan. Nah itu yang pelan-pelan kita bina. Saya hanya meluruskan bahwa restoran, kafe atau karaoke itu izinnya tidak seluruhnya dari Dinas Porapar. Kita melakukan pembinaan, namun tidak serta merta, persyaratan dan perizinannya hanya dari Dinas Porapar," tambahnya. (*)