Target Selesai 30 Juni, Tinggal 42 Koperasi Desa Merah Putih Belum Berbadan Hukum
Launching Koperasi Desa Merah Putih rencananya dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi 12 Juli 2025 di Banyumas Jawa Tengah.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) setempat menargetkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Klaten harus sudah berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025.
Sebab, launching Koperasi Desa Merah Putih rencananya dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi 12 Juli 2025 di Banyumas Jawa Tengah.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DKUKMP Kabupaten Klaten, Harmi, mengatakan hingga Jumat (20/6/2025) pagi sudah ada 359 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berbadan hukum dan memiliki SK (Surat Keputusan).
"Sampai dengan tadi pagi sudah ada 359 yang berbadan hukum. Tapi data yang hari ini belum tahu karena masih berproses," kata Harmi ditemui di kantornya, Jumat (20/5/2025).
Masih proses
Dari data tersebut, kata dia, masih ada 42 Koperasi Desa Merah Putih yang belum berbadan hukum dan masih berproses. Namun demikian, sebelum tanggal 30 Juni 2025 diharapkan seluruhnya sudah berbadan hukum dan ber SK.
Sebelumnya, Camat Delanggu Jaka Suparjo menjelaskan di wilayahnya sudah ada enam Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki badan hukum dan ber SK. "Sudah ada enam yang berbadan hukum," katanya awal pekan lalu.
Sementara itu di wilayah Kecamatan Trucuk diperoleh informasi semua Koperasi Desa Merah Putih sudah memiliki legalitas dan badan hukum.
"Semua Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Trucuk sudah berbadan hukum. Akte juga sudah ada di kantor desa sejak Selasa kemarin," kata salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Trucuk, Jumat (20/6/2025). (*)