Bayar PBB di Kabupaten Bantul Lebih Mudah, Bisa Online
Pemkab Bantul memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menggelar acara Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Panutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Bantul Tahun 2024, Selasa (28/5/2024), di Gedung Induk Kompleks Parasamya.
Satu rangkaian dengan acara itu diluncurkan SPPT PBB Elektronik Kabupaten Bantul. Tampak hadir Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, kepala OPD, para panewu, perwakilan lurah dan Wajib Pajak Panutan Pembayar PBB P2 Tahun 2024.
Diserahkan pula piagam penghargaan kepada Wajib Pajak Panutan pembayaran PBB P2 Tahun 2024 sebanyak 126 wajib pajak 2024 yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Tujuannya agar masyarakat di Kabupaten Bantul dan pihak-pihak terkait PBB P2 mengetahui bahwa saat ini setiap pemilik SPPT PBB P2 Tahun 2024 sudah dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya dan berkontribusi dalam pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Bantul, sesuai dengan kompetensi dan kedudukannya masing-masing. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) guna kepentingan pembangunan di Kabupaten Bantul,” kata Trisna Manurung MSi, Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul.
Pokok ketetapan
BPKPAD Kabupaten Bantul, lanjutnya, telah mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2024 dan selesai mendistribusikannya ke 75 desa se-Kabupaten Bantul pada bulan Januari 2024 dengan Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2024 sebesar Rp 79,977 miliar dengan jumlah SPPT PBB 630.991 lembar.
BPKPAD Bantul juga me-launching SPPT PBB P2 Elektronik. Pelayanan SPPT PBB P2 Elektronik dan pelayanan pajak daerah lainnya dapat diakses melalui link https://pajakbantul.citigov.id/signin dan https://play.google.com/store/apps/details?id=id.citigov.bantul.
Wakil Bupati Bantul,Joko Purnomo mengatakan Pemkab Bantul memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Acara ini adalah bentuk apresiasi kepada para wajib pajak. Dan pajak yang dihimpun pemerintah sesungguhnya sebagian besar digunakan sebanyak-banyaknya untuk pembangunan. Maka jargonnya adalah Pajak Lunas Pembangunan Jelas. Juga me-launching SPPT elektronik agar bisa diakses secara mudah bagi masyarakat dan memudahkan dalam pelayanan,” katanya. (*)