Gandeng UAJY, Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Kepariwisataan

Pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia.

Gandeng UAJY, Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Kepariwisataan
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan Uji Sahih RUU Kepariwisataan di kampus FH UAJY, Selasa (28/5/2024). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) untuk melakukan Uji Sahih atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Kepariwisataan yang sedang disusun oleh Komite III DPD RI.

Kegiatan itu berlangsung di kampus FH UAJY Jalan Mrican Baru Caturtunggal Sleman, Selasa (28/5/2024). Delegasi Komite III DPD RI dipimpin langsung Hasan Basri selaku Ketua didampingi Wakil Ketua Mirati Dewaningsih dan Abdul Hakim.

Hadir pula para anggota Komite III DPD RI di antaranya Hafidh Asrom, Rahmijati Jahja, Habib Said Abdurrahman, Anak Agung Gde Agung, Abdi Sumaithi, Herry Erfian, Lily Amelia Salurapa, Erlinawati, M Sum Indra, TGH Ibnu Halil, Eni Khairani, Habib Zakaria Bahasyim, Ahmad Nawardi dan AA Oni Suwarman.

“Uji sahih ini sebagai wujud melaksanakan tugas menjalankan amanah konstitusi di bidang legislasi dan pengawasan atas undang-undang,” ujar Hasan Basri memberikan sambutan saat pembukaan acara tersebut.

Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang merupakan representasi dari masyarakat di daerah, lanjut dia, pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan UAJY yang telah memberikan dukungan untuk melaksanakan kegiatan uji sahih RUU tersebut di Yogyakarta.

Anggota DPD RI asal DIY Hafidh Asrom Selaku tuan rumah menyambut delegasi Komite III DPD RI. (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Kami berharap agar kegiatan uji sahih ini dapat memperkaya dan meningkatkan kualitas draft RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataanserta memberikan hasil yang diharapkan,” kata dia.

Menurut Hasan, maksud dan tujuan dilakukannya Uji Sahih untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draft RUU yang telah disusun sekaligus mensosialisasikan draft RUU Kepariwisataan beserta naskah akademiknya.

Selain itu, juga untuk mengetahui pandangan (pemikiran) narasumber dan peserta terhadap draft RUU Kepariwisataan inisiatif DPD RI. Selanjutnya Komite III DPD RI menghimpun dan memperkaya draft RUU Kepariwisataan dengan gagasan konstruktif, komprehensif dan pengayaan data dan informasi yang relevan.

“Kami ingin memperoleh masukan (perbaikan) dari narasumber dan peserta terhadap norma (substansi) yang telah diatur dalam draft RUU Kepariwisataan,” kata dia.

Hasan Basri menegaskan, DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah yang lingkup kerjanya meliputi bidang kepariwisataan berpandangan bahwa perlu adanya inisiasi Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pemberian cenderamata di sela-sela kegiatan Uji Sahih RUU Kepariwisataan di kampus FH UAJY, Selasa (28/5/2024). (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Hal ini dilakukan mengingat industri pariwisata memiliki potensi dan sumbangsih yang besar bagi perekonomian negara dan masyarakat Indonesia. Di samping itu perubahan tren global kepariwisataan mempengaruhi pertumbuhan kepariwisataan nasional yang memerlukan payung hukum yang lebih holistik,” ungkapnya.

Penyusunan Draft RUU Kepariwisataan sudah melalui proses yang cukup panjang termasuk memasukkan aspirasi daerah dalam setiap norma yang diusulkan.

Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja, secara otomatis telah memberikan perubahan pertama terhadap Undang Undang Kepariwisataan, menjadi acuan dalam inisiasi yang diusulkan kali ini.

“Harapan kami, usulan perubahan menjadi konsep yang diusung untuk mempertajam dan menyempurnakan Undang Undang yang telah ada tanpa kehilangan prinsip dasar yang diusung dalam Undang Undang No 10 Tahun 2009,” tandasnya.

Diakui, pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. “Potensi keindahan alam, budaya dan warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu terus kita promosikan dan kembangkan,” ucapnya.

Sesi foto bersama delegasi Komite III DPD RI, narasumber dan peserta Uji Sahih RUU Kepariwisataan di kampus FH UAJY. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Yang tidak kalah penting, lanjut Hasan, pariwisata memiliki posisi strategis bagi peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Merujuk data Kemenparekraf tahun 2022, Hasan Basri menyampaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 5,5 juta atau melewati target awal sebesar 3,6 juta. Sedangkan pergerakan wisatawan nusantara mencapai 703 juta. Pada tahun yang sama sektor pariwisata menyumbang Rp 4,26 miliar dollar untuk devisa negara.

Pada tahun 2023, jumlah wisatawan  mancanegara ditargetkan mencapai angka 7,4 juta dan pergerakan wisatawan nusantara sebesar 1,4 miliar. Target nilai devisa pariwisata tahun 2023 sebesar 2,07-5,95 miliar dolar AS. Sementara nilai kontribusi PDB pariwisata sebesar 4,1 persen.

“Dalam implementasinya, walaupun sudah dilakukan berbagai perbaikan didapati beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bappenas dan menjadi temuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Komite III DPD RI,” kata Hasan Basri.

Dia kemudian menyebutkan adanya penurunan kualitas lingkungan, kualitas tata kelola destinasi yang rendah, pelayanan pariwisata kurang prima,  kapasitas sumber daya manusia pariwisata yang masih rendah, keterbatasan aksesibilitas udara, darat dan laut, kekurangan investasi sektor pariwisata dan minimnya kesiapsiagaan terhadap bencana.

Posisi strategis

“Perlu dicari jalan keluarnya agar upaya penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ungkapnya.

Pada forum yang sama, senator DPD RI dari Provinsi DIY, Hafidh Asrom, juga memberikan apresiasi kepada pimpinan UAJY beserta jajarannya atas kesediaannya bekerja sama dengan Komite III DPD RI dalam menyelenggarakan uji sahih RUU Kepariwisataan. Kepada Pemerintah Provinsi DIY beserta jajarannya juga disampaikan apresiasi serupa.

Menurut Hafidh, pariwisata Indonesia merupakan salah satu aspek yang memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Dia menyatakan, secara global berdasarkan laporan World Tourism Barometer yang dilansir oleh United Nation The World Tourism Organization (UNWTO), pada September 2023, pariwisata dunia pada periode Januari-Juli 2023 telah pulih 84 persen dibandingkan sebelum pandemi. Artinya, kurang 16 persen lagi untuk menyamai kondisi seperti sebelum pandemi.

World Economic Forum (WEF) merilis laporan Travel & Tourism Development Index (TTDI) 2021. Laporan ini menunjukkan kondisi pembangunan pariwisata di 117 negara di seluruh dunia. Indonesia menempati peringkat ke-32 dalam TTDI 2021. Ini merupakan perbaikan dari tahun 2019, di mana Indonesia ketika itu berada pada peringkat ke-44.

“Peran pemerintah di sektor pariwisata sangat penting terutama dalam hal mengelola sumber daya alam dan budaya yang menjadi aset bernilai tinggi. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya,” kata Hafidh.

Menurut dia, upaya-upaya pemerintah perlu didukung dengan kerangka kebijakan yang kuat untuk mendorong sekaligus mengendalikan pembangunan pariwisata Indonesia untuk dapat beradaptasi dengan perubahan global dan kemajuan zaman.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Prof Dr Theresia Anita Christiani SH M Hum menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI sebagai mitra pada kegiatan tersebut. Harapannya ke depan kerja sama bisa berlanjut. (*)