Dua Warga Karanggayam Ditangkap Kedapatan Membawa Sabu

Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba

Dua Warga Karanggayam Ditangkap Kedapatan Membawa Sabu
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara narkotika. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) menangkap dua orang warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen. Keduanya ditangan dalam perjalanan dengan barang bukti paket sabu yang hendak dikonsumsi sendiri. 

Tersangka TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam. Tersangka SH perangkat desa aktif. 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, Rabu (30/4/2025), mengungkapkan , penangkapan kedua tersangka, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di sekitar perlintasan kereta api di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ujar Faris Budiman. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih sabu paket hemat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka. 

Tersangka mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025, tepat saat bangsa ini memperingati perjuangan emansipasi wanita melalui Hari Kartini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Polres Kebumen menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika. Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba. (*)