Constatering Cocok, PN Jogja Segera Melakukan Eksekusi Tanah di Rejowinangun
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Sengketa atas tanah seluas 173 meter persegi di Rejowinangun Kotagede, masuk babak baru. Menyusul hasil constatering yang telah dilaksanakan Rabu 3 Mei 2023 lalu yang sudah cocok, maka Pengadilan Negeri Yogyakarta segera akan melakukan eksekusi/lelang terhadap objek dimaksud.
PN Yogyakarta melalui Panitera segera menjadwalkan Eksekusi Lelang sebidang tanah pekarangan berikut dengan bangunan rumah di atasnya, dengan SHM No. 04057/Kel Rejowinangun seluas 173 m2 atas nama Nyonya Evi Supianti
“Kita harapkan bisa secepatnya. Sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam surat Penetapannya 19 Juni 2023 No 15/Pdt Eks/2019/PN Yyk Jo Nomor 151/Pdt G/2016/PN Yyk Jo. Nomor 66/PDT/2017/PT YYK Jo. Nomor 1345 K/PDT/2018,” tegas Penasihat Hukum (PH) Pemohon Eksekusi, R Herkus Wijayadi SH, Jumat (29/9/2023).
Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 6 Juli 2023 disampaikan Panitera PN Yogyakarta Abdul Kadir Rumodar SH yang telah diterima Herkus selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Ir Aki Lukman Nur Hakim MT melawan Termohon Eksekusi Ny Sumarni dan Ny Evi Supianti.
“Surat permohonan tindaklanjut eksekusi lelang sudah kami kirim ke PN Yogyakarta 6 September 2023 lalu, sesuai petunjuk dari kepaniteraan perdata PN Yogyakarta,” ungkap Herkus didamping tim kuasa hukum lainnya, Chusnul Cothimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH.
Ia menegaskan, perjuangan mencari keadilan dari penggugat akan tercapai dengan eksekus/lelang yang harus segera dilakukan setelah gugatannya dikabulkan.
“Gugatan Ir Aki Lukman Nur Hakim MT setelah membeli tanah dan bangunan pada Ny Sumarni (Tergugat 1) tahun 2016 yang dalam proses jual beli tersebut, penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp 440 juta ditambah biaya renovasi Rp 15 juta. Namun kenyataannya, tanah masih SHM a/n Ny Evi Supianti (Tergugat II), dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli meminta tambahan pembayaran lagi,” jelasnya
Karena proses AJB belum juga terlaksana, penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan. “Namun tidak ada pengembalian sehingga dilakukan gugatan ini,” tandasnya.
Disebutkan, meski PH termohon menolak constatering (pencocokan data kebenaran obyek yang akan dieksekusi-red) dengan menyebut salah sasaran sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi, namun tidak mampu menunjukkan obyek lain yang dianggap benar.
“Secara stiljzwegen atau diam berarti setuju. Maka dianggap Termohon Eksekusi sudah menyetujui tidak ada obyek lain selain obyek yang diconstatering oleh PN Yogyakarta,” pungkasnya.
Terpisah Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Dr Najib A Gisymar SH MHum CLA CLI CRA CMSE menyatakan, kliennya baru menerima Berita Acara Sita Eksekusi minggu lalu. “Klien kami juga sudah mengajukan persiapan yang lain,” tandasnya. (*)