Polda DIY Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Sita 10 Kg Barang Bukti
Pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan sejumlah pelaku, termasuk dua pengamen asal Sidoarjo yang biasa beroperasi di Terminal Giwangan Yogyakarta.
Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 10 kg sabu dan mengamankan lima tersangka di berbagai lokasi.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini SH SIK M Ag, dalam konferensi pers mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan Yogyakarta.
"Dari tangan FR, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,45 gram. Hasil interogasi mengarah pada HW, yang kemudian diamankan di Banguntapan dengan barang bukti tambahan 5,59 gram sabu," ungkapnya Kamis (30/1/2025) di Mapolda DIY.
Sebagai pengamen
HW dan FR diketahui telah tinggal di Yogyakarta selama setahun dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Keduanya diduga mulai terlibat jaringan peredaran narkotika demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Pengembangan kasus ini mengarah ke Sidoarjo, tempat tersangka lainnya, TH, diamankan di depan Alfamidi Kecamatan Candi pada 13 Januari 2025. Dari tangan TH, polisi menyita 10.046,52 gram sabu atau lebih dari 10 kg.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo SIK MH menjelaskan TH memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial F yang saat ini masih buron.
"TH mengambil sabu dari Madura dengan ditemani RH. Keduanya kemudian membawa barang tersebut ke Sidoarjo sebelum akhirnya jaringan ini berhasil kami bongkar," jelasnya.
Hukuman berat
Menurut perhitungan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
"Kami tidak bangga menangkap mereka, tetapi ini adalah langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya," tegas Alaal.
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta. (*)