Banding, Terdakwa Korupsi BKK Kebumen Malah Dapat Bonus Hukuman

 Banding, Terdakwa Korupsi BKK Kebumen Malah Dapat Bonus Hukuman

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Mengajukan upaya banding, mantan anggota Dewan Pengawas BPR BKK Azam Fatoni dan seorang nasabah BPR BKK Kebumen tahun 2011 Giyatmo malah mendapat tambahan hukuman.

Terdakwa Azam hukumannya diperberat satu tahun menjadi 8,5 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Giyatmo divonis hukuman 5 tahun beserta uang pengganti Rp 8,7 miliar subsider 5 tahun. Sebelumnya, dalam Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Giyatmo divonis 7,5 tahun membayar uang pengganti Rp 8,7 miliar subsider 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan, SH MH Kejari Kebumen kepada wartawan, Selasa (11/1/2022) siang, menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersama-sama memperkaya diri sendiri.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Putusan itu berdasarkan pantauannya pada website Mahkamah Agung RI yang menyatakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terkait permohonan banding yang diajukan oleh Azam Fatoni dan Giyatmo,” ujar Budi Setyawan.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Tanggal 30 Desember 2021 - pembanding/terbanding/terdakwa Azam Fatoni sedangkan terbanding/pembanding/penuntut umum : Budi Setyawan menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Menguatkan putusan PN Tipikor Semarang dengan sekedar mengubah lamanya pemidanaan menjadi 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta subsider tiga bulan penjara.

“Atas putusan banding, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan akan meminta petunjuk pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Perkara ini, di persidangan terungkap, ada pencairan kredit sebanyak Rp 14 miliar tahun 2011. Padahal sebagai nasabah terdakwa Giyatmo dan tiga nasabah lainnya belum melengkapi syarat administrasi kredit. Pencairan ini diketahui Azam.

Sebagai nasabah terdakwa Giyatmo telah melunasi seluruh hutang. Namun uang pelunasan Rp 8,7 miliar, disita penyidik Polri dalam perkara penipuan investasi, dengan terdakwa Giyatmo dan pihak lain.

Kejaksaan Negeri Kebumen menyambut baik putusan tersebut dan memberikan apresiasi positif kepada Majelis Hakim pada tingkat banding karena telah berpikir secara progresif. (*)