Polres Purworejo Mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu

Perjudian sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga.

Polres Purworejo Mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo (tengah)memimpin konferensi pers (30/4/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan empat pelaku judi jenis ceki, Minggu (10/03/2024). Mereka adalah Yat (47) dengan pekerjaan buruh, Sul (55) pekerjaan karyawan swasta, Yon (28) pekerjaan buruh dan Ty (56) pekerjaan buruh.

Dari keempat pelaku tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Purworejo yaitu Yat, Sul dan Yon. Sedangkan Ty merupakan warga Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP pada Konferensi Pers Selasa (30/4/2024) siang didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, menjelaskan kronologi kejadian perjudian tersebut.

"Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01:15 di Kampung Brengkelan Kabupaten Purworejo telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh empat orang. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres Purworejo di lobi Mapolres setempat.

ARTIKEL LAINNYA: Ungkap Senpi Ilegal, 24 Anggota Satreskrim Polres Kebumen Menerima Penghargaan

Penangakapan berawal dari laporan warga, sekelompok warga melakukan perjudian di salah satu pekarangan rumah. Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis dengan taruhan uang. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu China, satu meja kayu, empat kursi, satu lampu dan uang tunai sejumlah Rp 834 ribu.

"Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Kapolres Purworejo.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Purworejo mengimbau pada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga. (*)