Bupati Kebumen Memerintahkan Inspektorat Periksa Oknum PNS Penjual Minuman Beralkohol
Saya sangat prihatin karena abdi negara seharusnya memberi keteladanan yang baik di masyarakat.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah meminta Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk memeriksa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras) di rumahnya.
Rumah oknum PNS di Pemkab Kebumen tempat menyimpan miras itu telah dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan Satpol PP Kebumen, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, Kamis (26/7/2024) malam.
"Ya sudah mendengar informasi adanya PNS yang kedapatan menjual miras. Tentu saya sangat prihatin karena PNS sebagai abdi negara seharusnya memberi keteladanan yang baik di masyarakat, bukan malah melanggar aturan," ujar Arif Sugiyanto di Desa Ampelsari Petanahan, Jumat (27/7/2024).
Bupati meminta Inspektorat Daerah Kebumen segera melakukan pemeriksaan oknum PNS itu. Jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. "Soal sanksinya apa? Tentu kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat," kata Arif Sugiyanto.
Arif Sugiyanto mengimbau seluruh ASN agar benar-benar bisa menjaga integritasnya sebagai abdi Negara, mengembangkan diri, memahami tugas dan tanggung jawab serta bekerja dengan penuh integritas.
Penertiban
"Jadi profesionalisme dan keikhlasan dalam bekerja akan memberikan dampak positif bagi organisasi, juga untuk pribadi masing-masing," kata dia.
Seperti diberitakan, oknum PNS berinisial Wst (55) kedapatan menyimpan sejumlah miras di rumahnya. Petugas menemukan minuman beralkohol disimpan di sebuah bunker di dapur rumahnya.
Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari menyayangkan adanya oknum ASN yang mencemarkan nama baik pribadi, institusi maupun Pemkab Kebumen. Dia menegaskan akan terus melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apapun profesinya," kata Ira. Apalagi ASN dalam kode etik punya kewajiban dan larangan.
Semua barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen. Pemilik dan penjual miras dimintai keterangan dan akan diproses hukum.
Menurut dia, oknum ASN yang kedapatan menyimpan miras, bisa dikenai sanksi pelanggaran disiplin ASN dan sanksi pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (*)