Kejari Kebumen Ungkap Dugaan Program Fiktif Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni

Kejari Kebumen Ungkap Dugaan Program Fiktif Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksan Negeri (Kejari) Kebumen mengungkap dugaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bagung Kecamatan Prembun. Nilai kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka Rp 120 juta. Pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen, Kamis (11/11/2021).

Kepala Kejari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Budi Setyawan selaku Kasi Pidsus Kejari Kebumen menjelaskan dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran itu terkait dengan pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin tahun anggaran 2017.

Tersangka TA merupakan Kepala Desa Bagung periode tahun 2017 sedangkan AP Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Bagung tahun 2017. “Penahanan mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Budi Setyawan.

Di dalam pemeriksaan tersangka AB didampingi penasihat hukumnya Widyantoro dan Umi Mujiarti. Dari hasil penyidikan, kegiatan itu diduga fiktif. Dana dicairkan akan tetapi tidak diserahkan kepada penerima manfaat.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka TA didampingi penasihat hukumnya Anggoro Budi Setiawan.

Penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen nomor Print 05/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Perkara tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen yang menyatakan belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah selesai surat pertanggungjawabannya.

Penerima manfaat merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan. (*)