Volume Elpiji 3 Kg Dicek secara Acak
Toleransi yang diizinkan maksimal kurang 90 gram atau berat terendah minimal 7,910 gram.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Untuk memastikan masyarakat memperoleh produk gas sesuai takaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY melakukan pengecekan elpiji 3 kg di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai agen dan pangkalan resmi. Di antaranya SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta dan Pangkalan Ristanto.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sleman, Makwan, mengatakan tujuan pengecekan ini untuk memastikan elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat memiliki isi sesuai standar dan informasi pada labelnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil pengecekan menunjukkan dari 50 sampel tabung yang diambil masih memenuhi ambang batas tolerasi yaitu total berat tabung dan gas 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg). Toleransi yang diizinkan adalah maksimal kurang 90 gram atau berat terendah minimal adalah 7,910 gram," kata Makwan.
Melindungi konsumen
Dia menjelaskan peninjauan tidak hanya dilakukan di SPPBE saja, akan tetapi juga pada agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturannya.
"Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ini. Tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal," kata Makwan.
Dia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan mendapat produk yang sesuai takaran sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji.
Melalui hasil pengawasan ini, masyarakat diharapkan tidak khawatir lagi. Pemkab Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang yang bisa diakses pedagang/penjual secara gratis dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman. (*)
Nila Hastuti
