Mengoper Alih Kredit, NH Divonis Tujuh Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta
Tindakan mengalihkan maupun menggadaikan unit yang menjadi jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan izin tertulis leasing merupakan tindakan yang melanggar hukum.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Seorang konsumen FIFGROUP Cabang Yogyakarta berinisial NH divonis hukuman 7 (tujuh) bulan penjara dan denda senilai Rp 5 juta, oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo. Vonis ini ditetapkan, lantaran NH nekat melakukan oper alih kredit. Dalam putusan dengan nomor perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Wates, NH dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terdakwa, karena telah melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Permasalahan ini bermula, saat NH mengajukan kredit pembelian sepeda motor Honda Beat Sporty CBS dengan membayarkan uang muka atau down payment (DP) senilai Rp 905 ribu, dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 690 ribu dengan tenor selama 35 bulan. Di awal pembayaran angsuran, oknum debitur tersebut masih membayar angsuran dengan lancar. Namun, pada pembayaran angsuran keempat, tercatat adanya keterlambatan pembayaran angsuran hingga terjadinya wanprestasi.
Merespons keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Yogyakarta melakukan prosedur penagihan, untuk mengingatkan terdakwa agar melaksanakan kewajibannya. Mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan penagihan, hingga pemberian surat peringatan.
Namun, terdakwa selalu berdalih bahwa unit sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawabnya sebagai debitur, karena unit sudah digadaikan ke pihak lain.
Persidangan kasus oper alih kredit di PN Wates. (istimewa)
Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa unit sepeda motor itu sudah digadaikan ke seorang oknum berinisial AG, dengan nilai sebesar Rp 4 juta. Atas dalih dan itikad tidak baik terdakwa yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP Cabang Yogyakarta yang dibantu FIFGROUP Central Remedial DIY, kemudian menempuh jalur hukum, hingga proses persidangan dilakukan dan Majelis Hakim PN Wates menjatuhkan hukuman pidana kepada NH.
Kepala FIFGROUP Central Remedial DIY, Widi Andriawan menjelaskan, bahwa secara hukum NH memiliki tanggung jawab penuh atas kontrak kredit yang sudah terbentuk. “Meskipun oknum debitur tersebut berdalih bahwa unit sudah digadaikan dan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin FIFGROUP, NH masih bertanggung jawab penuh terhadap kontrak kredit yang disepakati,” tutur Widi.
Widi menjelaskan bahwa tindakan mengalihkan maupun menggadaikan unit yang menjadi jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan izin tertulis FIFGROUP, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, agar dapat memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai debitur. Tindakan di luar kesepakatan atau di luar perjanjian yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana bagi debitur yang melanggar,” katanya. (*)