Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan 10 Wartawan Koran Wawasan

Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan 10 Wartawan Koran Wawasan

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mengabulkan gugatan sebanyak 10 wartawan Koran Wawasan terhadap PT Sarana Pariwara selaku penerbit Koran Wawasan, senilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Kuasa hukum 10 wartawan Koran Wawasan, Eti Oktavi, didampingi Nasrul dan Alvina dari YLBHI-LBH Semarang menyatakan bersyukur gugatan yang diajukan tersebut dikabulkan majelis hakim.

"Perjuangan menuntut hak yakni uang pesangon, upah yang belum dibayarkan dan THR, mencapai keberhasilan dengan dikabukan majelis hakim," kata Eti Oktavi di ruang kerjanya, Jumat (30/7/2021).

Nasrul berharap putusan ini dapat menjadi momentum bagi para wartawan atau pekerja media, sebagai pintu gerbang dalam memperjuangkan upah sesuai UMK dan hak lainnya sepert THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua majelis hakim PHI Semarang, Arkanu SH, dalam vonisnya menjatuhkan putusan kepada tergugat PT Sarana Pariwara untuk membayar gugatan senilai Rp1,2 miliar kepada penggugat 10 wartawan Koran Wawasan.

“Memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat kepada tergugat PT Sarana Pariwara untuk membayar secara tunai dan sekaligus senilai Rp1,2 miliar,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendapati fakta hukum bahwa upah pekerja belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Sehingga berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 169 ayat (1) huruf (c), (d) dan ayat (2), maka pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan ini, permohonan penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada tergugat dapat dikabulkan, serta penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Berpedoman pada pasal pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka majelis hakim menyatakan hubungan kerja para penggugat dan tergugat putus terhitung sejak putusan ini di bacakan.

Majelis Hakim PHI Semarang juga memutuskan upah yang belum dibayarkan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018-2019 sesuai dengan dengan bukti P-2 Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 3204/2019 tentang Penetapan Kekurangan Upah PT Sarana Pariwara.

Sebanyak 10 (sepuluh) pekerja yang didampingi YLBHI-LBH Semarang ini mencapai keberhasilan memperjuangkan hak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Upah yang belum dibayarkan sejak bulan April 2018 sampai dengan bulan September 2019 serta THR periode tahun 2018 dan tahun 2019.

Pihak tergugat PT Sarana Pariwara tidak hadir dalam persidangan itu sehingga belum bisa diketahui akan menerima atau banding atas putusan tersebut. (*)