Bawaslu Jateng Mengimbau KPU Jateng Beri Akses Silon Bawaslu Seluas-luasnya

Bawaslu Jateng Mengimbau KPU Jateng Beri Akses Silon Bawaslu Seluas-luasnya
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin dan komisioner lainnya mengawasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng untuk memberikan akses  Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu seluas-luasnya. Ini karena akses SILON yang diberikan KPU ke Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan/beranda saja.

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menegaskan Bawaslu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon dan penerimaan pada SILON yang digunakan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Implikasinya Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas administrasi bakal calon yang terdapat pada SILON,” tegasnya, Selasa (16/5/2023).

Imbauan Bawaslu ke KPU untuk membuka akses SILON seluasnya tertuang dalam surat No 359/PM.00.00/K1/03/2023 tanggal 12 Mei 2023, yang juga di-posting di laman instagram @bawaslujateng.

Di laman sosial media tersebut dituangkan kronologi dikeluarkannya imbauan yang melatarbelakangi di antaranya Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas admistrasi bakal calon yang terdapat pada SILON.

Bawaslu Jateng ikut mengawasi pendaftaran bacaleg ke KPU. (istimewa)

Selanjutnya, SILON yang diberikan KPU kepada Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Bawaslu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon dan penerimaan pada SILON yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

“Hal tersebut juga berdasarkan angka empat Surat Imbauan No 331/PM.00.00/K1/04/2023 pada tanggal 30 April 2023 yang menyatakan KPU wajib membuka akses pembukaan data SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota/Kabupaten,” tegas Muhammad Amin.

Selain itu, Bawaslu sebelumnya juga telah mengirimkan surat No 338/HK/K1/05/2023 tanggal 4 Mei tentang Permintaan Akses SILON kepada KPU. Termasuk awal tahun Bawaslu mengirimkan surat Nomor 12/TI.00/K1/2023 tanggal 9 Januari tentang Penyampaian Data untuk Pembuatan Akun Sidapil dan SILON.

Disebutkan pula berdasarkan ketentuan dalam pasal 93 PKPU No 10 Tahun 2023 yang berbunyi KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota/Kabupaten. (*)