Ratu Keraton Agung Sejagad Menangis di Persidangan

Ratu Keraton Agung Sejagad Menangis di Persidangan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Persidangan perkara Keraton Agung Sejagad ( KAS) dengan terdakwa Totok Santosa dan Fanny Aminadia, kembali digelar secara online, Selasa (19/5/2020). Agenda sidang memeriksa lima orang saksi yakni Muharjono (Camat Bayan), Kodrat (Kasi Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Kesbangpol Kabupaten Purworejo), Agung Pranoto (Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Purworejo), serta dua orang jurnalis Purworejo yaitu Edy Suryana dan Heri Priyantono.

Pada sidang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yaitu Slamet Purwadi dan Muhammad Ngatoilah (Kades dan Sekdes Pogung Jurutengah), Eko Pratolo (pamong desa yang juga mantan pengikut KAS), dan Dedi Mulyadi (ketua RT setempat).

Jalannya sidang, JPU dan para saksi berada di Kejari Purworejo, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purworejo, sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya (PH) dari Kantor Muhammad Sofyan & Partners, berada di Rutan Kelas 2B Purworejo namun berbeda ruangan.
 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB. Tiga orang saksi, Muharjono, Kodrat dan Agung Pranoto diperiksa terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutarno dan beranggotakan Samsumar Hidayat serta Ansori Hironi.

"Saya mengetahui keberadaan KAS tanggal 13 Januari 2020 dari media. Serta saya mendapat laporan dari Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi," kata saksi Muharjono menjawab pertanyaan anngota majelis hakim, Samsumar.

Menurut Muharjono, Kades Pogung Jurutengah melaporkan adanya
peresmian prasasti dan museum KAS, dan adanya jumpa pers yang di gelar Minggu (12/1/2020) pukul 15.30 WIB, yang menyebutkan KAS tidak masuk NKRI dan memiliki visi hendak memakmurkan perekonomian dunia.

Ratu Menangis

Sidang berlangsung menarik saat sesi pemeriksaan saksi dari kalangan jurnalis. Saksi Edy Suryana ketika dimintai keterangan oleh Hakim Samsumar mengaku mengetahui akan ada jumpa pers dari Heri Priyantono, rekannya yang juga saksi.

Pengakuan Edy diamini Fanny, karena dia merasa tidak pernah mengundang Edy Suyana untuk hadir dalam jumpa pers di Keraton Agung Sejagad, pada Minggu (12/1/2020). Terdakwa Fanny, ratu KAS, juga ikut gencar mengajukan pertanyaan. Bahkan beberapa kali hakim ketua, Sutarno, memperingatkan terdakwa dan pengacaranya bahwa saksi bukanlah ahli sehingga jangan ditanya pendapat mereka.

Ketika diperlihatkan barang bukti berupa dua buah mahkota dan satu jubah mandi, dijawab oleh saksi Edy bahwa mahkota dan jubah tersebut milik Fanny. Akan tetapi, Fanny yang selama persidangan selalu aktif bertanya dan mencatat, menolak keterangan saksi.

"Mahkota tersebut adalah milik salon. Dan jubah tadi adalah jubah mandi. Saksi berbohong," kata Fanny dengan intonasi agak tinggi.

Hakim kembali memperingatkan Fanny. "Anda hanya perlu mengatakan keberatan atau tidak. Tidak berhak menyebut saksi bohong," kata Sutarno.

Ratu Fanny tampak menangis setelah berkali-kali mendapat peringatan dari hakim.

Kepada saksi Heri Priyantono, hakim Samsumar bertanya tetang undangan jumpa pers di Keraton Agung Sejagad. Heri menyatakan mendapatkan undangan dan hadir saat jumpa pers tersebut.

Di akhir sidang, majelis hakim menanyakan apakah kesaksian dari dua jurnalis tersebut akan diubah, mereka menyatakam tetap pada kesaksiannya. Hanya Heri menambahkan, jika ada poin yang tidak sesuai, itu hanya karena lupa.

"Bukan maksud kami untuk berbohong. Kami hanya lupa saat kejadian karena sudah 5 bulan yang lalu. Lama sekali," kata Heri.

Hakim menetapkan sidang selanjutnya digelar tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Seperti diketahui, Totok dan Fanny mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad. Keduanya didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 14 ayat 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (eru)