Mediasi Perkara Sengketa Perubahan Nama Jalan Gagal

Mediasi Perkara Sengketa Perubahan Nama Jalan Gagal

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Mediasi perkara sengketa perubahan nama jalan di Kota Kebumen gagal. Sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (12/4/2022) hanya dihadiri penggugat Ahmad Marjuki dan istrinya. Tergugat Bupati Kebumen, turut tergugat Ketua DPRD Kebumen, Gubernur Jateng dan Badan Informasi Geospasial, pada tahap mediasi diwakili kuasa hukumnya.

Kuasa hukum/pengacara negara Ketua DPRD Kebumen Faisal Cesario Arapenta dan kuasa hukum penggugat Teguh Purnomo yang dikonfirmasi koranbernas.id usai sidang mediasi keempat membenarkan, tidak ada perdamaian antara penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Proses hukum selanjutnya, hakim mediator Agung Ari wibowo SH akan melaporkan hasil mediasi, kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini 5 Mei 2022.

Mediasi keempat, kuasa hukum para turut tergugat menurut Teguh Purnomo, proses pergantian nama jalan masih menjadi kewenangan tergugat. Para turut tergugat tidak tahu menahu dengan proses penggantian nama jalan.

Dalam mediasi, penggugat juga sudah menawarkan ganti rugi Rp 50 miliar, immateriil dan Rp 2 juta, ganti rugi materiil dihapus, namun kuasa hukum tergugat Widiatmoko, tetap bersikukuh dengan perubahan nama jalan.

Sengketa itu muncul, setelah Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan beberapa anggota Forkompinda Akhir tahun 2021 mengubah papan nama jalan di Kota Kebumen. Salah satunya, Jalan Pahlawan, di Desa Kutasari, Kecamatan Kebumen domisili rumah tergugat berubah menjadi Jalan Merdeka. (*)