Catat, Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipidana 4 Tahun

Catat, Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipidana 4 Tahun

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan hal seperti itu dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020).

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah masyarakat yang tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku. (*)