Pemkab Sleman Batasi Jam Buka Kafe Hingga Angkringan

Pemkab Sleman Batasi Jam Buka Kafe Hingga Angkringan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga warung angkringan, maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata Shavitri Nurmala Dewi, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Rabu (22/4/2020).

Menurut Evi, panggilan Shavitri, Surat Edaran Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sleman.

"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet dan usaha lain yang sejenis, buka mulai pukul 09.00 WIB dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis, buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," kata Evi.

Untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, Pedagang Kaki Lima (PKL), buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," kata Evi.

Evi menambahkan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," tambah Evi.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak. "Sedangkan untuk pembeli, penjual pegawai dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," tutur Evi.

Bupati juga mengeluarkan SE No 560/01036 tentang Pelayanan Pendaftaran Kartu Pra Kerja, ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Koperasi UKM, Camat se Kabupaten Sleman untuk memberikan pelayanan informasi, bimbingan atau fasilitas pendaftaran secara mandiri dan/atau fasilitas pelatihan online kepada warga yang meminta bantuan dalam pelayanan informasi, bimbingan dan fasilitas pendaftaran secara mandiri dan/atau fasilitas pelatihan secara online melalui website program Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id) dengan memperhatikan protokol kesehatan. (eru)