Pemilik Sabu Ditangkap di Halaman Sebuah Rumah Makan

Saya kapok Pak. Saya sayang anak istri. Saya taubat Pak.

Pemilik Sabu Ditangkap di Halaman Sebuah Rumah Makan
Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti kepemilikan sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seorang pemilik sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen di halaman sebuah rumah makan di Kebumen.

Tersangka BD (41) warga Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 2,62 gram.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, tersangka diamankan Senin (20/5/2024) sekitar pukul 16:10 di Desa Kretek Kecamatan Rowokele Kebumen.

"Penangkapan tersangka bermula informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, kami bergerak dan melakukan penyelidikan, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti," kata Heru didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba, Ipda Oon Tulistiono, Jumat (7/6/2024), saat konferensi pers di Polres Kebumen.

Dikemas plastik

Barang bukti selain tiga paket sabu yang dikemas plastik klip bening dengan total berat 2,62 gram, juga handphone android. Tersangka mengakui telah mengkonsumsi sabu tiga tahun terakhir.

"Saya kapok Pak. Saya sayang anak, istri. Saya taubat Pak," kata BD kepada penyidik Satresnarkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)