Dicurigai Menyalahi SOP Izin Tambang, Warga Melaporkan CV CPS 

Warga memprotes aktivitas pertambangan karena dinilai salah aturan

Dicurigai Menyalahi SOP Izin Tambang, Warga Melaporkan CV CPS 
Lokasi penambangan di Dukuh Banyusri Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. (istimewa)

KORANBERNAS.ID,BOYOLALI - Aktivitas pertambangan yang dilakukan CV CPS di Dukuh Banyusri Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali Jawa Tengah diprotes sejumlah warga. Tak hanya warga, Pemerintah Desa Jemowo juga menilai CV CPS tidak memiliki etika dalam menjalankan usaha di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Klaten itu.

Warga menduga proses pemberian izin tambang  oleh instansi terkait kepada CV CPS menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur). Karenanya, warga mengadukan hal itu kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Adalah Sukarman, warga Dukuh Banyusri Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali. Pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, dirinya bersama Sunar, warga Dukuh Banyusri lainnya melayangkan surat aduan kepada Gubernur Jawa Tengah UP Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) Jawa Tengah.

Dalam aduannya, Sukarman dan Sunar mengaku pemilik sah hak milik atas tanah dengan nomor persil masing-masing 11170404104256 dan nomor 11170404104278 terletak di Dukuh Banyusri Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali. 

Selain mengadukan, kedua warga tersebut juga memohon penjelasan kepada Gubernur Jawa Tengah UP Kepala DPMPTSP Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah dan Dinas ESDM Jawa Tengah terkait izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah berupa perizinan berusaha berbasis resiko kepada CV CPS.

Sebab kata mereka, dari hasil pengumpulan informasi dan penjelasan yang telah dilakukan diperoleh hasil kalau selaku pemilik lahan yang masuk dalam peta wilayah izin tambang CV CPS tidak pernah tahu jika lahan mereka telah diajukan sebagai perizinan tersebut.  Selain itu, ketika mereka bersama dengan warga lainnya yang bernasib sama menanyakan hal itu kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Jemowo justru pihak Pemdes Jemowo juga menjawab tidak tahu menahu terhadap proses perizinan itu.

Selama ini, CV CPS juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan maupun kepada Pemdes Jemowo. Informasi yang mereka peroleh bahwa izin CV CPS diajukan mendasari rekom teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo yang sepengetahuan mereka rekomendasi kegiatan hanya di aliran sungai dan bukan di lahan bersertifikat hak milik warga. Yang lebih memprihatinkan lagi, aliran sungai merupakan perbatasan antara Desa Jemowo Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dengan Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten, dimana jika akan melakukan kegiatan apapun seharusnya mendapatkan persetujuan dari kedua pemdes.

Karena merasa dirugikan dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, warga memohon penjelasan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait perizinan tersebut, melakukan evaluasi hingga pencabutan izin yang telah diterbitkan jika terbukti proses pengajuan menyalahi prosedur dan menghentikan semua kegiatan CV CPS di lokasi Desa Jemowo hingga proses evaluasi dan pemeriksaan selesai.

Senada diungkapkan Kepala Desa Jemowo, Untung. Saat dihubungi melalui telpon, Kamis (4/1/2024) malam, dia bahkan mengancam akan menutup paksa aktivitas tambang CV CPS di wilayahnya.

"Mereka tidak punya etika. Kita datang ke rumah orang saja kulonuwun kok. Ini tidak sama sekali. Saya tunggu tiga bulan ini, kalau tetap tidak ada itikad baik CV CPS maka kami bersama dengan RT, RW, tokoh masyarakat dan BPD akan menutup usahanya," tegas Untung.

Untung menambahkan, lokasi tambang CV CPS berada di wilayah Kadus 3 Dukuh Banyusri. Dan CV CPS sudah sekitar satu bulan beraktivitas melakukan penambangan. (*)