Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dituntut Balik

Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dituntut Balik

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Pelaporan tim Advokasi Novel Baswedan yang terhadap Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras dalam kasus anggota KPK tersebut bisa jadi bumerang. Bahkan jika asal tuduh tanpa bukti yang valid maka tim advokasi dituntut balik dengan kasus pencemaran nama baik.

"Penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P 21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan," papar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Menurut Eddy, prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur dan materi yang ada sudah lengkap. Dalam pengadilan pun, tuntutan berapapun tidak akan jadi persoalan karena putusan akhir ada pada Majelis Hakim.

Karena itu meskipun wajar, tindakan pelaporan tim advokasi ke Propam Polri jangan sampai justru berubah menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari,” tandasnya.

Adapun nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan. Tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkanu perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti. (yve)