Beredar Video Penjualan Miras Secara Daring, Pemkab Sleman Ambil Langkah Tegas
Pemkab Sleman secara resmi melapor ke pemerintah pusat melalui Surat Bupati kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya video penjualan minuman keras (miras) secara daring di berbagai kanal media sosial.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengungkapkan langkah tegas yang diambil di antaranya membuat laporan resmi Surat Bupati kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital. Isi surat tersebut berkaitan dengan larangan mengiklankan minuman beralkohol melalui saluran media apapun.
Pertama, Pemkab Sleman akan secara resmi melapor ke pemerintah pusat melalui Surat Bupati kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital.
“Materi surat terkait larangan mengiklankan minuman beralkohol di media apapun,” kata Mae Rusmi kepada wartawan di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis (14/8/2025).
Peraturan Bupati
Mae Rusmi mengungkapkan di Kabupaten Sleman ada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, terdapat larangan penjualan minuman beralkohol secara berani, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021.
Apalagi minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar, yakni Golongan A, B, dan C, serta memiliki aturan peredaran yang berbeda-beda.
“Merujuk aturan itu, ada sanksi bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan. Sanksinya bisa berupa pidana atau denda,” tegas Mae Rusmi.
Memiliki wewenang
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi mengatakan, pemerintah daerah memiliki wewenang melakukan pengawasan minuman beralkohol, termasuk yang dijual secara berani, untuk memastikan bahwa peredaran benar-benar sesuai aturan.
Sebagai informasi, minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar, yakni Golongan A, B, dan C, serta memiliki aturan peredaran yang berbeda-beda.
Hendra juga menjelaskan selain melapor ke pemerintah pusat, bupati juga akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyikapi keresahan masyarakat terkait peredaran video pembukaan kerja sama outlet.
Sejumlah langkah konkret tindak lanjut lainnya juga akan ditempuh Pemkab Sleman dengan melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan-undangan. (*)
Nila Hastuti
