Nasabah Koperasi Menanti Kepastian, JCW Soroti Penundaan Pemeriksaan Tersangka

Para korban berharap ada kejelasan mengenai peluang pengembalian dana mereka.

Nasabah Koperasi Menanti Kepastian, JCW Soroti Penundaan Pemeriksaan Tersangka
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Harapan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS untuk mendapatkan kepastian hukum kembali tertunda. Pemeriksaan terhadap tersangka GSS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Ditreskrimsus Polda DIY disebut kembali mengalami penundaan.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, Sabtu (21/2/2026) di Yogyakarta, mengungkapkan, berdasarkan informasi dari perwakilan nasabah, pemeriksaan terhadap tersangka yang semula dijadwalkan Rabu (18/2/2026) diundur hingga 24 Februari 2026.

Dia menyoroti penundaan itu tanpa penjelasan kepada para korban. “Kondisi ini memperpanjang ketidakpastian yang dialami para nasabah,” katanya.

Menurutnya, para korban saat ini tidak hanya menanti proses hukum berjalan transparan tetapi juga berharap ada kejelasan mengenai peluang pengembalian dana mereka.

Menunggu lama

“Para nasabah sudah cukup lama menunggu. Setiap penundaan tanpa alasan yang jelas semakin menambah keresahan,” ujarnya.

JCW menilai penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka GSS berjalan lamban dan belum menunjukkan progres signifikan. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

JCW mendesak Kejaksaan Tinggi DIY mempertimbangkan pengambilalihan perkara guna mempercepat proses hukum dan memastikan penanganan berjalan efektif.

Selain itu, JCW juga meminta atensi dari Kapolri dan Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat pengawasan serius. Bagi para nasabah, proses hukum bukan sekadar formalitas. Mereka berharap langkah konkret mencari keadilan dan kepastian atas dana yang mereka simpan di koperasi. (*)