Nunggu Proses Hukum, 563 Botol Miras Baru Bisa Dimusnahkan

Nunggu Proses Hukum, 563 Botol Miras Baru Bisa Dimusnahkan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sebanyak 563 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Satpol Pamong Praja (PP) Kebumen, Senin (4/4/2022). Miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil operasi penegakan Perda seja tahun 2020. Pemusnahan dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukani Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709/Kebumen Letkol lnf Eduard Hendri, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan, serta Kabag Operasi Polres Kebumen Kompol Mangarif.

Arif Sugiyanto mengapresiai upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan miras yang dimusnahkan.

"Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Arif Sugiyanto.

Satpol PP Kebumen diharapkan terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen dalam menjalankan fungsi Perda, khususnya penyakit sosial masyarakat.

"Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat. Tahun depan Satpol PP akan kita perkuat sampai tingkat kecamatan, " ujar Arif Sugiyanto.

Kepala Satpol PP, Udy Cahyono, mengatakan miras yang dimusnakan itu hasil penyitaan sejak 2020 lalu. Karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.

"Jumlahnya 563 dari berbagai jenis dan merek," kata Udy Cahyono. (*)